Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Dititipkan Jaksa KPK di Rutan Polda Lampung

Kamis, 23 Mei 2019 – 23:58 WIB
Bupati Mesuji nonaktif, Khamami. Foto: radarlampung/jpg

jpnn.com, LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan Bupati Mesuji nonaktif Khamami ke rumah tahanan (rutan) Polda Lampung, Kamis (22/5).

JPU KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, penitipan Khamami ke rutan Polda Lampung itu untuk pertimbangan efektivitas dengan penahanan dibagi dalam dua tempat berbeda.

BACA JUGA: Jalani Pemeriksaan di KPK, Menag Jelaskan soal Uang di Ruang Kerjanya

Wawan Suhendra Sekdi PUPR Mesuji dan Taufik Hidayat di Lapas Rajabasa sedangkan Khamami Bupati Mesuji non aktif dititipkan di Rutan Polda Lampung.

“Nah jadi kami melakukan pertimbangan kenapa Khamami dititipkan ke rutan Polda Lampung. Dengan alasan untuk efektivitas persidangan,” ujar Wawan kepada radarlampung.co.id.

BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Khamami Cs ke Kejaksaan

Baca: Usai Menang Atas Arema, Borneo FC Alihkan Fokus Hadapi Madura United

Menurutnya, apabila dititipkan ke rutan Wayhuwi sering terkendalan waktu juga tempatnya jauh. “Jadi pengalaman diperkara sebelumnya kami agak kerepotan karena sidang berjalan pada siang hari sehingga pertimbangan waktu dan tempat kami limpahkan ke Polda Lampung dan di Rajabasa,” bebernya.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Dua Petinggi KONI Terbukti Korupsi

Disinggung kenapa Taufik yang merupakan adik Khamami tidak disatukan digabung dengan Wawan Suhendra, Wawan menjelaskan tidak ada pertimbangan khusus.

“Itu karena hanya efektivitas saja. Karena daya tampung lebih besar Rajabasa dibanding Polda jadi kami titipkan satu di Polda Lampung dan dua di Rajabasa,” katanya.

Dan, ditanya kapan sidang ketiga tersangka itu akan digelar, Wawan hanya menjelaskan sampai saat ini belum mengetahuinya. “Karena jadwal persidangan itu hanya pengadilan yang menentukan,” jelas Wawan.

Lalu terkait berapa saksi yang nantinya akan dihadirkan, Wawan mengatakan sebagian besar saksi yang dihadirkan sama halnya dengan perkara Sibron Azis dan Kardinal.

“Untuk saksi sebagian besar sama, tapi nanti kami lihat perkembangan menyesuaikan dengan perkara, kisaran 15 sampai 20 orang, tapi nanti ada penambahan dalam persidangan,” pungkasnya. (ang/sur)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Kantor Dirjen PSDKP KKP, ini Respons Bu Susi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler