jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/5). Statusnya adalah sebagai saksi kasus suap bagi mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romi.
Usai menjalani pemeriksaan, Lukman mengaku disodori sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK. Materi pertanyaannya antara lain terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) hingga masalah uang dalam laci di ruang kerja Lukman.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Khamami Cs ke Kejaksaan
“Ya tentu banyak sekali pertanyaan, saya tidak hafal lagi, banyak,” kata Lukman di KPK. Baca juga: KPK Kantongi Jejak Menteri Lukman di Kasus Romi
Soal uang yang ditemukan penyidik KPK, Lukman menegaskan duit di ruang kerjanya bukan dari suap. Namun, katanya, uang itu sudah disita KPK.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Dua Petinggi KONI Terbukti Korupsi
“Termasuk itu (uang, red) saya jelaskan bahwa semua itu adalah akumulasi dari pertama dana operasional menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya. Lalu juga sebagian dari honorarium yang saya terima dalam memberikan kegiatan-kegiatan pembinaan, ceramah-ceramah baik di internal maupun luar Kementerian Agama,” ucap Lukman.
Mantan wakil ketua MPR itu mengaku biasa menyimpan uang perjalanan dinas di dalam laci meja di kantornya. Namun, Lukman tak ingat jumlah uang yang kini disita KPK.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Dirjen PSDKP KKP, ini Respons Bu Susi
Baca juga: Tok Tok Tok, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Romahurmuziy
“Sebagian merupakan sisa dana perjalanan saya baik perjalanan dinas dalam negeri maupun ke luar negeri. Dari semua itu adalah akumulasi dari ketiga sumber tadi yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya,” jelas Lukman.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memeriksa Lukman untuk menelusuri asal-usul uang berbentuk rupiah dan valuta asing yang ada di ruang kerjanya di Kemenag. “Penyidik membutuhkan pendalaman terkait sumber dan asal-usul uang uang rupiah dan valuta asing yang ditemukan di laci meja kerja Menag,” ungkap Febri.
Sebelumnya penyidik KPK saat menggeledah ruangan kerja Lukman di Kemenag pada 18 Maret 2019 menyita uang sekitar Rp 180 juta dan USD 30.000. Uang itu diduga terkait dengan pokok perkara yang ditangani KPK.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komposisi Pansel Capim KPK Seperti Itu, Apa Bisa Dipercaya?
Redaktur : Tim Redaksi