Hal itu disampaikan JPU melalui surat tuntutan bernomor TUT 03/24/02-2010 pada persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar Senin (15/2)
BACA JUGA: KPU Hanya Akui PDP Pimpinan Roy Janis
Dalam persidangan dan perkara yang sama, mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dituntut dengan hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliar.Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba tersebut, JPU menyatakan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan atas Daeng dan Hamid telah terpenuhi
BACA JUGA: Empat Daerah Siap Menghelat SEA Games 2011
Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP."Supaya majelis yang mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa I (Hamid Rizal) bersalah dan dipidana dengan penjara selama empat tahun, dan terdakwa II (Daeng Rusnadi) dengan pidana penjara lima tahun, serta hukuman denda Rp 250 juta subsidair enam bulan," ujar ketua tim JPU KPK, Suwarji saat membacakan tuntutan.
Dalam surat tuntutan setebal 780 halaman itu JPU menguraikan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa telah terbukti di persidangan
BACA JUGA: Bonaran Belum Dinilai Menghambat Penyidikan Anggodo
Menurut JPU, Hamid menerima uang dari APBD Natuna sebesar Rp 1,47 miliar yang digunakan untuk membeli dua buah mobil yakni Mitsubishi Subaru Impressa seharga Rp 630 juta dan Mercedes Benz E 240 seharga Rp 874,6 jutaDari pengakuan Hamid, mobil tersebut untuk mobil dinas bupati.
Namun JPU menilai pengadaan dua unit mobil itu tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan"Mobil tersebut juga tidak pernah menjadi mobil dinas Bupati, melainkan menjadi mobil pribadi," ujar JPU.
Sedangkan Daeng menerima pencairan uang hingga Rp 46,138 miliar dalam kurun waktu antara 5 Januari hingga 29 Desember 2004Sebelum APBD disahkan pada 18 Februari 2004 saja, uang APBD yang dicairkan sudah mencapai Rp 24,8 miliar.
Menurut JPU, uang itu tidak pernah digunakan sesuai mata anggaran di APBD Natuna tahun 2004 seperti pos tidak tersangka, pos kantor sekretariat dewan, pos dana bantuan PNS vertikal serta pos dana intensifikasi dana bagi hasil migasNamun laporan pertanggung jawaban penggunaan uangnya ternyata fiktif.
"Menurut terdakwa, uang tersebut digunakan untuk melobi ke pusat agar dana DBH migas naik, namun terdakwa II (Daeng) tidak dapat membuktikan penggunaan uang tersebut," lanjut JPU.
Menurut JPU, Hamid Rizal telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,479 miliar yang diterimanyaSementara Daeng Rusnadi yang dituntut megambalikan uang pengganti Rp 46,2 miliar, baru mengembalikan Rp 3,6 miliarKarenanya JPU meminta majelis memerintahkan Daeng melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 42,5 miliarJika Daeng tidak mengganti selambat-lambatnya sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita, atau dipidana selama empat tahun penjara.
Menangggapi tuntutan tersebut, baik Hamid maupun Daeng mengaku akan menyiapkan pembelaanDemikian pula dengan penasehat hukum keduanya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Belum Proses SIP Bupati Talaud
Redaktur : Antoni