JAKARTA - Menjelang penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) 2010, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya kepengurusan ganda partai politik di daerahSalah satunya adalah (dalam) kepengurusan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) di Kota Bontang
BACA JUGA: Empat Daerah Siap Menghelat SEA Games 2011
Guna menyelesaikan persoalan kepengurusan ganda parpol tersebut, KPU menyatakan hanya merujuk pada surat pernyataan resmi kepengurusan parpol dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham)."Kami tetap mengakui kepengurusan parpol yang disahkan oleh Depkumham," kata anggota KPU, Andi Nurpati, kepada wartawan di kantor KPU Jakarta, Senin (15/2).
Sebelumnya, pada 4 Januari 2010, Depkumham telah mengirimkan surat resmi perihal data parpol peserta Pemilu 2009 yang sah, melalui suratnya yang bernomor AHU.AH.11.0101, yang ditujukan kepada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary
Pengurus Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) yang diketuai Roy BB Janis, Senin (15/2) berkonsultasi ke KPU, terkait ditemukannya kepengurusan ganda PDP di Kota Bontang provinsi Kalimantan Timur
BACA JUGA: Bonaran Belum Dinilai Menghambat Penyidikan Anggodo
Pihak KPU Daerah (KPUD) setempat menyarankan PDP untuk berkonsultasi ke KPU Pusat guna menyelesaikan persoalan tersebut, sebelum mengikuti Pilkada di Kota Bontang"Setelah kita coba konsultasi ke KPU Pusat, dinyatakan tidak ada kepengurusan ganda di PDP
BACA JUGA: Kejagung Belum Proses SIP Bupati Talaud
Kepengurusannya tetap dengan Ketua Umum-nya Roy BB Janis dan Sekjen-nya Didi Supriyanto, sehingga turunannya, SK kepengurusan di daerah yang sah adalah yang kita keluarkan dan kita tandatangani," kata Didi Supriyanto pula.Didi pun mengatakan bahwa Depkumham juga telah mengeluarkan surat penegasan terkait kepengurusan DPP PDP yang resmi saat iniSurat ini sekaligus menyelesaikan persoalan konflik internal kepengurusan yang terjadi di PDP saat ini"Hingga sekarang, sudah 21 SK pengurus yang kita keluarkan untuk mengikuti pilkada di daerah-daerahCuma satu yang di Bontang yang ada kendala, karena ada SK yang dibuat oleh pengurus lain," ujarnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VII Minta PLTU 10.000 MW Tahap I Diaudit
Redaktur : Tim Redaksi