Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga: Puas Kalian Sekarang!

Jumat, 26 Juli 2019 – 17:46 WIB
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat saat menjalani sidang di Pengadilan Neeri Medan, Kamis (25/7). Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/7)

Selain hukuman penjara, Remigo juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan, Kamis (25/7) sore.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Nasir Digarap KPK soal Kasus Suap

Terdakwa kasus suap tersebut masih pikir-pikir atas putusan itu. Tetapi, keluarganya langsung histeris ketika mendengar putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis menyatakan orang nomor satu di Pemkab Pakpak Bharat itu bersalah dalam perkara suap senilai Rp1,2 miliar.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Dua Petinggi KONI Terbukti Korupsi

BACA JUGA: Jadwal Laga Kontra Persela Berubah, Borneo FC Pastikan Tidak Terusik

Majelis hakim menyatakan perbuatannya sebagaiman diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan

“Terdakwa Remigo Yolando Berutu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai berbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendri,” katanya dalam persidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Remigo juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Uang itu merupakan uang suap yang diterimanya sebesar Rp1,2 miliar lebih.

BACA JUGA: Malam Berdarah di Polsek, Polisi Tewas Ditembak Rekan Sendiri

“Dengan ketetntuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk mentupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka dipidana penjara dengan 1 tahun 6 bulan,” ucap Abdul Aziz.

Bahkan hakim juga menghukum Remigo dengan mencabut hak politiknya berupa hak tidak dipilih selama 4 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan KPK. Dimana sebelumnya, Penuntut Umum KPK meminta agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dengan membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp1,230 miliar serta pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.

Mendengar putusan itu, para pendukung dan keluarga Remigo yang sejak pagi menyesaki ruang sidang utama PN Medan, langsung menjerit.

“Puas kalian ya. Puas kalian sekarang,” kata salah seorang keluarga Remigo, sambil menujut ke arah penuntut umum KPK usai sidang.

Kericuhan tersebut berlanjut hingga ke luar ruang sidang dengan aksi saling dorong kubu Remingo dengan wartawan yang meliput sidangtersebut. Bahkan, jurnalis salah satu media televisi nasional sempat didorong dan nyaris terjatuh.

Melihat kejadian itu, sejumlah wartawan yang sejak awal menunggu keterangan dari Remigo, tak kuasa menahan emosi dan nyaris baku hantam dengan salah satu pendukung Remigo.

“Udahlah kamera itu. Jangan sorot-sorot lagi,” teriak seorang perempuan berambut panjang. Nyaris terjadi baku hantam. Beruntung rekan-rekan jurnalis berupaya melerai.

Bersama beberapa petugas kepolisian. Remigo pun kembali ke ruang tahanan tanpa berkomentar sedikit

Sekadar mengingatkan, dalam perkara ini, Remigo didakwa telah menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) seluruhnya Rp 1,6 miliar yang didapat dari beberapa rekanan.

Sebanyak Rp720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp 580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp 300 juta dari Anwar Fuseng Padang. (cr-2/nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tersangka Suap


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler