jpnn.com - JAKARTA - Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberhentikan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan AW Noviadi Mawardi berbuntut panjang.
Bupati yang diberhentikan setelah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan mengonsumsi narkoba tersebut, menggugat langkah Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Iya, kami memperoleh informasi beliau menggugat putusan Mendagri," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, Kamis (21/4).
Atas langkah tersebut Biro Hukum Kemendagri kini tengah menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan. Sehingga nantinya ketika sidang digelar, pihaknya siap menghadapi gugatan.
"Kami siap menghadapi (gugatan,red). Terlebih Presiden Joko Widodo telah mengatakan Indonesia darurat narkoba. Sehingga tidak pantas kepala daerah yang terbukti mengonsumsi narkoba, memimpin daerah," ujar Widodo.
Sebelumnya, Mendagri memberhentikan Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi sebagai Bupati Ogan Ilir, setelah ditetapkan tersangka oleh BNN.
BACA JUGA: Perkuat Manajemen Data Kependudukan, BKKBN Kembangkan SIGA
Keputusan diambil sebagai peringatan bagi kepala daerah agar tidak main-main dengan narkoba. Karena narkoba diyakini bisa menimbulkan efek mengganggu kepala daerah dalam pengambilan keputusan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung: Eksekusi Terpidana Mati Lebih Mudah di Tempat Ini
BACA JUGA: Ketua BPK Belum Setor LHKPN? Akbar: Menyedihkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Pemberi Suap Panitera PN Jakpus
Redaktur : Tim Redaksi