JAKARTA- Setelah diperiksa sekitar tujuh jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, yang juga Ketua DPD Demokrat Bengkulu, keluar dari gedung KPK.
Didampingi ajudan, Murman membeberkan perihal pemeriksaan KPK"Tadi saya ditanya seputar penerbitan Perda Nomor 12 tahun 2010," ujarnya singkat
BACA JUGA: SBY Diingatkan Jangan Gusar Merespon Kritikan
Saat ditanya lebih lanjut mengenai tudingan adanya dugaan pemberian uang kepada anggota DPRD Seluma, Murman membantahnya
BACA JUGA: Mahfud MD: Itu SMS Sampah!
Saya tidak pernah lakukan itu," tegasnyaMurman menjelaskan, penerbitan perda tersebut memang sudah sesuai dengan urgensi untuk membangun daerah
BACA JUGA: KPK Sengaja Tak Beritahu Nunun
"Yang jelas itu untuk membangun daerah, sebagai bagian dari percepatan pembangunan di daerahDan itu adalah solusi yg paling efektif untuk pembangunan daerah tertinggal," tukasnya.Proses tender, lanjut Murman, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan"Tidak ada KKNPembuatan perda itu sudah sesuai peraturan yang ada dan semua mekanismenya sudah dilalui dengan benar," jelasnya
Murman membeberkan, penyidik KPK hanya meminta keterangan seputar penerbitan perda"Saya hanya dimintai keterangan saja," tukasnyaDia menyatakan tidak tahu menahu tentang isu suap"Tidak ada, sampai hari ini saya tidak tahu," tandasnya.
Murman dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap pengesahan perda proyek multiyear Rp 338,5 miliarDalam kasus ini, dikabarkan KPK sudah memintai keterangan 30 anggota DPRD Seluma(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penahanan Syamsul Dibantarkan
Redaktur : Tim Redaksi