jpnn.com - JPNN.com -- Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan Yan Anton Ferdian akan segera duduk di kursi terdakwa.
Ini setelah berkas penyidikan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Banyuasin milik Yan Anton dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: Seharian Diperiksa KPK, Legislator PKB Jadi Irit Bicara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti akan dilakukan Rabu (28/12) siang.
"Hari ini rencananya dilakukan pelimpahan tahap dua," kata Febri, Rabu (28/12).
BACA JUGA: KPK Usut Sumber Fulus Sitaan dari Rumah Legislator PKS
Yan Anton akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel.
"Ya, begitu informasinya," jelas Febri.
BACA JUGA: Kader PKS Saksi Suap Mengaku Punya Uang dari Bisnis
Selain Yan Anton, KPK sudah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami sebagai tersangka.
Ada pula Kasi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.
Yan Anton diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Mau Sembarangan Berikan Status Justice Collabor
Redaktur & Reporter : Boy