Burhanuddin Abdullah Bebas

Merasa Tak Berbuat Aib dalam Kasus BI

Minggu, 07 Maret 2010 – 04:32 WIB
Burhanuddin Abdullah menyambut kebebasan dari hukuman penjara selama 16 bulan 15 hari, di Lapas Suka Miskin, Bandung, Sabtu (6/3). Foto: Ramdhani/Radar Bandung.
BANDUNG - Burhanuddin Abdullah akhirnya menghirup udara bebas sejak sekitar pukul 09.30 kemarin (6/3)Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu dilepas Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Murdjito

BACA JUGA: Pemerintah Persempit Peluang Honorer jadi PNS

Saat keluar dari pintu gerbang lapas, terpidana korupsi aliran dana BI Rp 100 miliar tersebut disambut ratusan tokoh Jabar dan para pendukungnya.

Burhanuddin menerima berkas pembebasan dirinya dari Kepala Lapas Sukamiskin Murdjito
Pria kelahiran Garut yang keluar dengan mengenakan baju koko itu langsung mendatangi ibunya (Siti Khalilah), istrinya (Ike), dan keluarganya, serta ratusan simpatisan di depan pintu gerbang.

Saat memberikan sambutan, Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyambutnya

BACA JUGA: Dana Cekak, Pasien Asal Papua Bertahan di Rumah Singgah

Dia merasa lega setelah dinyatakan bebas bersyarat
"Saya dipenjara bukan karena berbuat aib

BACA JUGA: PNS Sering Telat, Kenaikan Gaji Bakal Tersendat

Saya dipenjara karena membayar tanggung jawab jabatan sebagai gubernur BI," katanya.

Dia juga bersyukur karena kondisi fisiknya tetap bugar selama dua tahun di dalam penjara"Hari ini seolah saya terlahir kembaliSaya masih memiliki keinginan besar untuk berbakti kepada masyarakat," ujarnya.

Setelah memberikan sambutan, Burhanuddin mendapat hadiah kujang dan ikat kepala dari Badan Musyawarah Masyarakat Sunda (Bammus)Suasana di halaman parkir tampak meriah oleh gema takbir ratusan pendukungnyaArus lalu lintas di sekitar lapas sempat macet karena kendaraan para penjemput Burhanuddin.

Namun, sempat terjadi kericuhan antara wartawan dan para pendukung BurhanuddinKetegangan berawal dari ulah para pendukungnya yang menghalang-halangi wartawan yang hendak meliputWartawan pun melawanKericuhan tidak berlangsung lama karena Burhanuddin langsung keluar dan menyampaikan sambutan.

Kericuhan terulang kembali setelah Burhanuddin menyampaikan sambutanPara pendukungnya kembali menghalang-halangi wartawan yang akan mewawancarai diaKarena jumpa pers yang dijanjikan batal, wartawan berusaha mewawancarai Burhanuddin sebelum masuk mobilBahkan, blitz milik seorang wartawan foto terjatuhKejadian itu kontan menyulut emosi wartawan.

Untuk menghindari bentrok lanjutan, polisi mengamankan seorang pendukung Burhanuddin dari Asgar JayaSempat juga terjadi salah paham antara wartawan dan aparat kepolisian.

Sementara itu, ditemui di rumahnya di Jalan Sirnarasa Cihanjuang Kota Cimahi, Burhanuddin menuturkan rencana mengisi hari-harinya selama masa bebas bersyarat"Saya akan bersilaturahmi dulu dengan keluarga di Garut dan Pangalengan, serta bereuni dengan teman di SPMA (Sekolah Pertanian Menengah Atas) duluSaya juga mendapat undangan menjadi pembicara dan mengajarYang pasti, saya akan menyelesaikan buku saya," paparnya.

Burhanuddin memilih mengisi kegiatannya di dunia akademis daripada dunia politik praktis"Saya tegaskan tidak akan ikut partai politikPerut saya sering mulas jika mendengar politik," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Murdjito mengatakan, Burhanuddin bisa kembali dipenjara jika melakukan pelanggaran pidana atau menyalahi aturan pembebasan bersyarat"Selama bebas bersyarat, Burhanuddin akan diawasi Badan Pemasyarakatan (Bapas, Red)Setiap bulan, dia wajib melapor ke Bapas Bandung dan Kejari Bale, BandungKalau mau bepergian ke luar daerah, (dia) harus lapor Bapas BandungKalau mau ke luar negeri, harus lapor menteri hukum dan HAM," terangnya.

Burhanuddin merupakan terpidana kasus korupsi aliran dana BI Rp 100 miliarDia semula divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Oktober 2009Kemudian, yang bersangkutan mengajukan bandingPengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukumannya menjadi 5 tahun 6 bulan penjaraPada Agustus 2009, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi BurhanudddinAkhirnya, dia dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Burhanuddin bebas bersyarat setelah memenuhi semua persyaratan, termasuk menjalani dua pertiga masa hukuman dan membayar denda Rp 200 jutaDia sudah menjalani masa tahanan hukuman 16 bulan 15 hari dengan remisi satu bulan(dey/jpnn/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetap Terbuka Kemungkinan Boediono Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler