Menurut Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho, honorer non APBN/APBN yang akan ikut tes seleksi CPNS dibatasi usia maksimalnya 46 tahun per Januari 2005, Dengan masa kerja minimal setahun per Januari 2004 lalu.
"Karena PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 itu jelas menyebutkan penerimaan tenaga honorer hanya sampai 2005, itu berarti di atas 2005 tidak ada pengangkatan tenaga honorer lagi," kata Ramli.
Dengan demikian, lanjutnya, yang diselesaikan pemerintah adalah tenaga honorer yang masuk data base 2005, honorer tertinggal, serta honorer non APBN/APBD di bawah tahun 2005
BACA JUGA: Dana Cekak, Pasien Asal Papua Bertahan di Rumah Singgah
Sedangkan bagi honorer non APBN/APBD yang diseleksi tersendiri, juga akan dibuatkan aturan lagiKecuali, daerah memang membutuhkan sehingga mereka bisa ikut seleksi lagi
BACA JUGA: PNS Sering Telat, Kenaikan Gaji Bakal Tersendat
Misalnya ketika mengikuti tes pertama pada 2011, usia honorer tenaga kesehatan 43 tahun dan ternyata tidak lulusBACA JUGA: Tetap Terbuka Kemungkinan Boediono Diperiksa KPK
Sebaliknya, bila daerah tidak membutuhkan, otomatis honorernya hanya bisa ikut seleksi satu kali."Jadi harus ada aturan jelas, sebab kalau tidak bagaimana urusan honorer bisa selesai" Toh tidak jadi PNS pun, mereka akan diangkat jadi pegawai tidak tetap (PTT) dengan standar gaji UMR atau sesuai kemampuan daerah (PAD)," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri asal PKS Paling Mungkin Dicopot
Redaktur : Antoni