Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho yang dihubungi JPNN, Sabtu (6/3), menyatakan bahwa dalam revisi PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS disebutkan, setiap pegawai wajib datang, pulang, dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja
BACA JUGA: Tetap Terbuka Kemungkinan Boediono Diperiksa KPK
PNS juga dilarang terlambat"Keterlambatan masuk kerja dikonversi ke dalam jam kerja, dengan perhitungan 7,5 jam keterlambatan sama dengan satu hari tidak masuk kerja," kata Ramli.
Menurutnya, jika PNS terlalu sering datang terlambat hingga angka kumulatifnya 16-20 hari, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," tuturnya.
Menurutnya, keterlambatan absensi PNS akan diakumulasikan
BACA JUGA: Menteri asal PKS Paling Mungkin Dicopot
BACA JUGA: KPK Tak Sependapat Dengan SBY
"Perhitungan jam keterlambatan ini secara kumulatif dihitung sampai akhir tahun berjalan," terang Ramli.(Esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kerja Maraton Pasca Paripurna DPR
Redaktur : Antoni