PNS Sering Telat, Kenaikan Gaji Bakal Tersendat

Sabtu, 06 Maret 2010 – 18:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah tampaknya semakin bersikap tegas demi peningkatan profesionalitas PNSBagi PNS yang biasanya hanya datang, ngerumpi, istirahat makan siang, dan langsung pulang, jangan harap bakal menerima remunerasi.

Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho yang dihubungi JPNN, Sabtu (6/3), menyatakan bahwa dalam revisi PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS disebutkan, setiap pegawai wajib datang, pulang, dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja

BACA JUGA: Tetap Terbuka Kemungkinan Boediono Diperiksa KPK

PNS juga dilarang terlambat
Jika tetap terlambat, jam keterlambatannya akan dihitung secara kumulatif dan dikonversi satu hari sama dengan 7,5 jam.

"Keterlambatan masuk kerja dikonversi ke dalam jam kerja, dengan perhitungan 7,5 jam keterlambatan sama dengan satu hari tidak masuk kerja," kata Ramli.

Menurutnya, jika PNS terlalu sering datang terlambat hingga angka kumulatifnya 16-20 hari, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," tuturnya.

Menurutnya, keterlambatan absensi PNS akan diakumulasikan

BACA JUGA: Menteri asal PKS Paling Mungkin Dicopot

BACA JUGA: KPK Tak Sependapat Dengan SBY

"Perhitungan jam keterlambatan ini secara kumulatif dihitung sampai akhir tahun berjalan," terang Ramli.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kerja Maraton Pasca Paripurna DPR


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler