Burhanuddin Minta Belas Kasihan

Rabu, 15 Oktober 2008 – 15:14 WIB
JAKARTA - Terdakwa skandal aliran dana Bank Indonesia Rp100 miliar kepada YPPI, Burhanuddin Abdullah meminta kepada majelis hakim yang
diketuai Gusrizal agar mengabulkan enam poin pembelaannyaKalau pun akan dihukum dia minta harus profesional dan proporsional, karena
dirinya ikut memutuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) terkait aliran dana Rp100 M karena dirinya waktu itu menjabat sebagai Gubernur
Bank Indonesia.

"Berdasarkan hal-hal yang saya ungkapkan dalam pembelaan dan dalam persidangan, saya mohon dengan segala kerendahan hati kepada majelis
hakim yang mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan dengan menyatakan menerima nota pembelaan saya dan penasehat hukum saya sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan," papar Burhanudin.

Nota pembelaan yang juga dibacakan oleh tim pembelanya yang dikoordinatori oleh Moh Assegaf itu, juga meminta majelis agar menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti, membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan.
"Saya minta juga agar putusan itu amarnya memulihkan nama baik saya serta mengembalikan martabat dan kedudukan saya di masyarakat dengan merehabilitasi nama baik saya

BACA JUGA: BPK Awasi Penggunaan Dana BOS

Terakhir, membebanka biaya perkara kepada negara," tukasnya.

Burhanuddin juga mengatakan, bila majelis hakim berpendapat lain, dia memohon agar putusan dibuat seadil-adilnya
"Saya berkeyakinan bahwa bapak-bapak hakim adalah pejabat negara yang memiliki integritas tinggi, menunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme,  berpandangan luas, memiliki kearifan, dan kebijaksanaan serta senantiasa mendahulukan kebenaran dan keadilan dalam setiap keputusan yang bapak-bapak ambil," pungkasnya.(gus/jpnn)

   

   

BACA JUGA: Mengaku Tersiksa Di Penjara

BACA JUGA: Burhanuddin Beberkan Jasanya di BI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Supriyadi Ragukan Andryoko


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler