diketuai Gusrizal agar mengabulkan enam poin pembelaannyaKalau pun akan dihukum dia minta harus profesional dan proporsional, karena
dirinya ikut memutuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) terkait aliran dana Rp100 M karena dirinya waktu itu menjabat sebagai Gubernur
Bank Indonesia.
"Berdasarkan hal-hal yang saya ungkapkan dalam pembelaan dan dalam persidangan, saya mohon dengan segala kerendahan hati kepada majelis
hakim yang mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan dengan menyatakan menerima nota pembelaan saya dan penasehat hukum saya sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan," papar Burhanudin.
Nota pembelaan yang juga dibacakan oleh tim pembelanya yang dikoordinatori oleh Moh Assegaf itu, juga meminta majelis agar menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti, membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan.
"Saya minta juga agar putusan itu amarnya memulihkan nama baik saya serta mengembalikan martabat dan kedudukan saya di masyarakat dengan merehabilitasi nama baik saya
BACA JUGA: BPK Awasi Penggunaan Dana BOS
Terakhir, membebanka biaya perkara kepada negara," tukasnya.Burhanuddin juga mengatakan, bila majelis hakim berpendapat lain, dia memohon agar putusan dibuat seadil-adilnya
BACA JUGA: Mengaku Tersiksa Di Penjara
BACA JUGA: Burhanuddin Beberkan Jasanya di BI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Supriyadi Ragukan Andryoko
Redaktur : Tim Redaksi