JAKARTA- Pengadilan Tinggi Tipikor pada Jumat pekan lalu, memperberat hukuman mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah dari 5 tahun menjadi 5,5 tahun penjaraPengacara Burhanuddin, M Assegaf, langsung bereaksi dengan menyebutkan tak ada pertimbangan hukum yang tepat bagi hakim sampai memutuskan kliennya layak diganjar lebih berat
BACA JUGA: Kapolri All Out Jaga Netralitas Polisi
"Saya sangat terkejut, sebab gubernur BI sama sekali tak tahu soal aliran dana BI itu," sebut Assegaf saat dihubungi wartawan, Senin (9/2).Burhanuddin, lanjut Assegaf, hanya tahu adanya rapat dewan gubernur (RDG) yang membahas bantuan hukum (diseminasi) terhadap beberapa mantan petinggi BI pada pertengahan 2002
BACA JUGA: Saatnya Pers Bekerja Profesional
Lalu kenapa Anwar tak ikut diperkarakan? "Jika rapat (RDG) itu dianggap salah, maka rapat itu bisa dianggap pemufakatan jahat," kata, seraya menambahkan, Undang-undang BI dengan tegas menyebutkan semua rapat tak bisa dipidanakanBACA JUGA: Kapolri Dicecar Pertanyaan Kasus Sumut
"Semangatnya kasasi, selalu ada.Tapi sekarang belum kita putuskan," katanya lagi.Terkait soal Anwar, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto menyebutkan, KPK tengah terus mencari bukti untuk menyeret tersangka baru kasus BI yang merugikan negara Rp 100 miliar itu"Kami sedang mencari alat bukti yang tak terbantahkan," katanya, dihubungi terpisahHukuman tingkat banding Burhanuddin diperberat, menurut Humas PT Madya Rahardja, karena dia telah dengan sengaja membagi-bagikan uang milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia itu ke anggota DPR dan aparat hukum lainPadahal selaku gubernur BI, dia seharusnya memberi suri tauladan sebagai bankir nasional dan internasionalPengadilan Tipikor saat ini tengah menyidangkan 4 mantan petinggi BI lain yakni besan Presiden SBY, Aulia Pohan, Maman Somantri, Bunbunan Hutapea, serta Aslim Tadjudin(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Santunan PHK Rp. 350 ribu/ Orang
Redaktur : Tim Redaksi