BACA JUGA: Kapolri Dicecar Pertanyaan Kasus Sumut
''Jadi, sama dengan Hakim, perlindungan hukum hanya akan diberikan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional,'' kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa kepada wartawan dalam peringatan hari pers nasional di Jakarta, Senin (9/2).Menurut Tumpa, Perlindungan hukum dan kemerdekaan pers hanya akan diberlakukan untuk pers yang tunduk kepada UU No
BACA JUGA: Santunan PHK Rp. 350 ribu/ Orang
''Kalau pers tidak menjalankan tugasnya dengan profesional, maka tidak akan mendapatkan apa yang dinamakannya sebagai kemerdekaan pers, dan tidak akan pula mendapatkan perlindungan hukum,'' Tumpa menandaskan.Pada kesempatan itu, Tumpa berpesan bahwa kalangan pers hendaknya menyadari jika ada lembaga peradilan yang menghukum pers yang tidak profesional maka pengadilan sama sekali bukan sedang tidak menghargai kemerdekaan pers."Kita harus menyadari dan mewaspadai penumpang gelap dalam kemerdekaan pers," katanya.
Ia mengatakan, dalam beberapa kasus banyak terjadi pemimpin redaksi media dijatuhi hukuman pidana karena dianggap menyebarkan berita bohong, fitnah, dan lain-lain.Namun, katanya, seringkali lembaga peradilan yang menghukum pers yang tidak profesional kemudian disamaratakan dengan pengadilan yang sedang mengekang kemerdekaan pers."Ini justru untuk menghormati dan menjaga kemerdekaan pers itu sendiri," katanya.
Selain itu, hakim agung yang pernah sempat pingsan menjelang pengambilan sumpahnya itu menegaskan, kemerdekaan pers jangan diartikan sebagai memanjakan pers
BACA JUGA: Billy Sindoro Minta Dibebaskan
(aj/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... 2009, Jamsostek Gaet 17.100 Perusahaan
Redaktur : Tim Redaksi