Kapolri All Out Jaga Netralitas Polisi

Senin, 09 Februari 2009 – 16:01 WIB

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengerahkan sedikitnya 200 ribu personil kepolisian untuk mengamankan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 iniSelain itu, Kapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri juga telah membuat aturan bagi internal Polri untuk menjaga netralitas polisi dari politik.

"Selain itu (200 ribu personil yang dikerahkan Polri), pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga sudah menyediakan personilnya sebanyak 24.260 sebagai back up kepolisian dalam mengamankan Pemilu," ujar Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD), kata Kapolri dalam rapat kerja Kapolri dengan Komisi III DPR  RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (9/2).

Selain telah mempersiapkan personil pengamanan, Kapolri juga sudah mengeluarkan seperangkat keputusan untuk menjaga dan menegakkan sikap netralitas Polri pada Pemilu 2009 mendatang.

"Beberapa SK Kapolri yang sudah dikeluarkan sebagai payung hukum menjaga netralitas dimaksud antara lain SK Kapolri No

BACA JUGA: Saatnya Pers Bekerja Profesional

2351 tanggal 18 November 2008
SK tersebut secara tegas mengatur setiap anggota Polri tidak boleh memihak pada salah satu partai politik tertentu dan juga melarang setiap asrama Polri tidak dimanfaatkan untuk tempat kampanye,“ kata Kapolri.

Untuk pengawasan pelaksanaan SK tersebut, lanjutnya, Kapolri juga sudah menerbitkan SK Nomor 979, 5 November 2008 agar Polri melakukan langkah-langkah antisipasi

BACA JUGA: Kapolri Dicecar Pertanyaan Kasus Sumut

Termasuk penertiban atribut partai seperti stiker, spanduk dan lain-lainnya
''Apapun, sepanjang atribut itu berbau parpol tidak boleh ditempatkan pada bangunan dan gedung milik Polri,'' tegas BHD.

Sebelumnya, lanjut Kapolri, juga sudah diterbitkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 1475, 7 Juli 2008, memerintahkan agar Pimpinan Polri disemua Wilayah melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.

Menyangkut penanganan pelanggaran Pemilu

BACA JUGA: Santunan PHK Rp. 350 ribu/ Orang

BHD mengatakan sudah membuat kesepahaman dengan Bawaslu serta Kajaksaan Agung RI agar penanganan kasus tindak pidana Pemilu konsisten mengacu pada UU Pemilu Nomor10 tahun 2008 dan bisa diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan"Sejak menerima laporan dari Bawaslu kita proses sampai 14 hariSelanjutnya Penindakan sampai inkrah selama 51 hariItu sudah dipersiapan,” kata BHD(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Billy Sindoro Minta Dibebaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler