BACA JUGA: Billy Sindoro Minta Dibebaskan
Jika tahun 2008, korban PHK hanya mendapatkan bantuan Rp 250 ribu, tahun ini menjadi Rp 350 ribu."Ada sekitar 11 ribu lebih korban PHK yang akan mendapatkan dana bantuan ini
Tadinya, Jamsostek mengusulkan dana bantuan PHK Rp 50 miliar, namun yang disetujui pemegang saham hanya Rp 4 miliar
BACA JUGA: 2009, Jamsostek Gaet 17.100 Perusahaan
Ini karena pada realisasi 2008, dari target Rp 2 miliar, yang tersalur hanya Rp 1,6 miliarBACA JUGA: Soal Insiden Medan, Kapolri Minta Maaf
"Untuk program ini Jamsostek memberikan fasilitas berupa pelatihan alih profesi," cetusnya.Adapun syarat penerima bantuan ini adalah peserta Jamsostek minimal satu tahun, upah terakhir yang diterima maksimal 10 persen di atas UMP, ada penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan IndustrialDan, belum pernah mendapatkan bantuan keuangan PHK dari Jamsostek(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PB HMI Gelar Orasi Nonstop 62 Jam
Redaktur : Tim Redaksi