Santunan PHK Rp. 350 ribu/ Orang

Senin, 09 Februari 2009 – 15:52 WIB
JAKARTA—PT Jamsostek menyediakan alokasi dana bantuan bagi korban PHK sebesar Rp 4 miliarJumlah ini meningkat 100 persen di banding 2008 yang hanya Rp 2 miliar.Menurut Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, penambahan plafon ini karena disesuaikan dengan kondisi sekarang

BACA JUGA: Billy Sindoro Minta Dibebaskan

Jika tahun 2008, korban PHK hanya mendapatkan bantuan Rp 250 ribu, tahun ini menjadi Rp 350 ribu.

"Ada sekitar 11 ribu lebih korban PHK yang akan mendapatkan dana bantuan ini
Jika dana bantuan PHK Rp 4 miliar ini tidak mencukupi, Jamsostek akan menambah plafonnya tentunya dengan persetujuan pemegang saham," jelas Hotbonar pada pers usai RDP dengan Komisi IX DPR RI, Senin (9/2).

Tadinya, Jamsostek mengusulkan dana bantuan PHK Rp 50 miliar, namun yang disetujui pemegang saham hanya Rp 4 miliar

BACA JUGA: 2009, Jamsostek Gaet 17.100 Perusahaan

Ini karena pada realisasi 2008, dari target Rp 2 miliar, yang tersalur hanya Rp 1,6 miliar
Selain itu, bagi korban PHK yang sebelumnya bekerja formal diarahkan untuk bergelut di bidang non formil

BACA JUGA: Soal Insiden Medan, Kapolri Minta Maaf

"Untuk program ini Jamsostek memberikan fasilitas berupa pelatihan alih profesi," cetusnya.

Adapun syarat penerima bantuan ini adalah peserta Jamsostek minimal satu tahun, upah terakhir yang diterima maksimal 10 persen di atas UMP, ada penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan IndustrialDan, belum pernah mendapatkan bantuan keuangan PHK dari Jamsostek(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PB HMI Gelar Orasi Nonstop 62 Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler