Buron 4 Tahun, Mantan Bupati Nganjuk Dibekuk

Rabu, 22 Oktober 2014 – 20:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur periode 1998-2003, Soetrisno Rachmadi, diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), dari Apartemen Kalibata City, Tower Lotus, Jakarta Selatan, Rabu (22/10), sekitar Pukul 18.00 WIB.

"Tim penyidik Kejagung mengamankan yang bersangkutan setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas peninjauan kembali yang diajukan Rachmadi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (22/10).

BACA JUGA: Jokowi Undang Saldi Isra Bahas Nomenklatur

Menurutnya, pada putusan MA Nomor 143 K/Pid.Sus/2010, tertanggal 23 November 2010, Hakim MA menolak PK yang diajukan  Rachmadi. Namun meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi tak dapat dilakukan.  Karena itu kemudian Rachmadi dinyatakan buron, tak lama setelah putusan ditetapkan.

Soetrisno  terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pos Biaya Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Satuan Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk APBD 2003 dengan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

BACA JUGA: Mertua Dibesuk ARB, Poempida Cabut Gugatan

"Ia dipidana penjara selama dua tahun dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 962.500.000 yang apabila tidak dibayarkan maka dipidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000," ungkapnya.(gir/boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Anas dan Akil Simpan Handphone di Rutan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Cs Tetap Belum Serahkan Daftar Nama Anggota AKD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler