Buron 6 Bulan, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap di Kantor Notaris

Selasa, 20 Mei 2014 – 09:46 WIB

jpnn.com - PALEMBANG - Setelah sempat buron selama enam bulan, terpidana kasus penipuan tanah dan sejumlah uang, Asnawi (49), warga Jalan Soekarno Hatta, Palembang, akhirnya dieksekusi Tim Eksekusi Kejari Palembang, berkoordinasi dengan polisi.

Asnawi diamankan saat berada di kantor salah seorang Notaris di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Senin (19/05), pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Masih Buru Pelaku Pembocoran Kunci Jawaban Unas

"Terpidana sudah enam bulan terakhir ini tak bersikap kooperatif. Sudah kita layangkan surat panggilan beberapa kali, namun tak diindahkan dan malah terkesan berusaha menghindari kewajibannya sebagai warga negara yang baik,” jelas Kasi Pidum Kejari Palembang Soekamto SH MH, usai penangkapan.

Dijelaskan Soekamto, penangkapan terpidana dilakukan Intelijen Kejari dipimpin Kasi intel Umri Baliun SH MH, bersama beberapa orang anggota polisi, setelah mendapat informasi kalau terpidana berada di salah satu kantor Notaris. Penangkapan tentunya atas intruksi Kajari Palembang Rustam Agus SH MH.

BACA JUGA: Kejaksaan Tunggu Hasil Pansus Honorer K2

Setelah diamankan, terpidana dijebloskan ke Rutan Klas IA Pakjo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Eksekusi ini kita lakukan atas dasar penetapan yang dikeluarkan MA beberapa bulan lalu, tentunya sudah bersifat inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap," tegas Soekamto.

BACA JUGA: Petugas Cleaning Service DPRD Cairkan Bansos Rp 1,5 M

Sementara, Kasi Intel Kejari Umri Baliun SH MH mengatakan sebelum penangkapan, pihaknya sempat kewalahan, karea terpidana kerap pindah-pindah tempat, dan berupaya melarikan diri. ”Kami tak mau lagi kecolongan, sebab terpidana ini kerap melarikan diri saat hendak ditangkap,” terangnya.

Sekadar mengingatkan, terpidana sendiri terlibat kasus penipuan atas korban Duncik Hanafi, dengan kerugian sebidang tanah dengan luas 1 hektar dan uang Rp 70 juta. Kasus tersebut bergulir dari tahun 2009 silam hingga naik ke persidangan dengan JPU Ita Royani SH MH, dan divonis PN selama 1 tahun penjara. Vonis dikuatkan PT dan MA beberapa bulan lalu, hingga sudah berkekuatan hukum tetap.(vot/len)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana PK Rahudman Harahap Tak Jelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler