jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Zaman bin Muhammad Arief, ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri PPU, Kaltim, di Jakarta Kamis (10/4).
Abdul Zaman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah PPU tahun 2011 senilai Rp 6,7 milyar.
BACA JUGA: Tewas, Leher Ditebas Mertua
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan tersangka yang masuk daftar pencarian orang Kejari PPU, itu ditangkap di Taman Rasuna Residence Tower 18S.33J, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4) sekitar pukul 21.00.
Menurut Untung, kasus yang menjerat Abzul adalah dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU tahun 2011.
BACA JUGA: Istri ke Arab Saudi, Jualan Ganja untuk Usir Rasa Sepi
"Proyek itu menggunakan APBD Kabupaten PPU tahun 2011 senilai Rp 6,789,640,000," kata Untung, Jumat (11/4). Ia menambahkan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp 3,6 miliar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Gadaikan Mobil Rental, Caleg Hanura Digelandang Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Cabuli Dua Siswi, Polisi Medan Diseret ke Bui
Redaktur : Tim Redaksi