jpnn.com, JAKARTA - Anggota Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jambi membekuk satu orang buronan kasus perbankan, Jamrus Bin Jamhur, Selasa (25/9) dini hari.
Jamrus sebelumnya diburu sejak 2014 setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Karen Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum: Urgensinya Apa?
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jan S Marinka mengatakan, Jamrus dibekuk saat sampai di Bandar Udara Internasional Minangkabau, Selasa sekitar pukul 00.30 WIB setelah menunaikan ibadah haji.
Jan menerangkan, berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014 merupakan terpidana dalam tindak pidana melanggar pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU RI No. 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
BACA JUGA: Tertangkap, Buronan Malah Senyum dan Acungkan Jempol
"Dijatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Jan, Selasa (25/9).
Operasi penangkapan buron Kejaksaan dilakukan oleh tim khusus Kejaksaan Agung dengan sandi Tabur 31.1 terus berlanjut.
BACA JUGA: Imigrasi Tanjungbalai Ciduk Buronan Kasus Perdagangan Orang
Jaksa Agung HM Prasetyo telah menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap para buron melalui operasi ini.
Operasi Tabur 31.1 sengaja digelar dalam rangka menangkap para buronan sejak Desember 2017. Melalui operasi penangkapan buron dari tahun ke tahun, Kejaksaan Agung mengklaim telah berhasil mengembalikan banyak kerugian negara.
“Jadi, Operasi Tabur 31.1 ini sudah juga menangkap ratusan buron,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Vaksin Meningitis di Medan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan