Buronan Kejari Jambi Ditangkap di Batam

Kamis, 31 Mei 2018 – 21:30 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BATAM - Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO Kejari Jambi, Syafruddin bin H. Muslim di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (31/5) pukul 14.12 WIB.

"Sesuai informasi yang kami terima, bahwa buronan ini berangkat dengan penerbangan dari Surabaya, tujuan Batam. Maka itu kami bersama tim menunggu kedatangannya di Batam," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Roby.

BACA JUGA: Rindu Istri, Buronan 4 Tahun Ditangkap Saat Pulang Kampung

Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 372 KUHP itu, lanjutnya, diamankan tanpa adanya perlawanan.

"Kooperatif, dan dia langsung digiring ke Posko Perwakilan Kejari Batam yang ada di Bandara Hang Nadim, sebelum dibawa ke Jambi sekira pukul 17.00 WIB," terangnya.

BACA JUGA: Kejaksaan Tangkap Buronan Koruptor Bantuan Sosial di Indekos

Diketahui, Syafruddin dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dikurangi selama terpidana dalam masa tahanan, atas putusan Mahkamah Agung nomor 1470K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 April 2015 lalu.

Menetapkan barang bukti berupa satu SHM nomor 5412/Simp.III Sipin Tahun 1997 atas nama Abisoni Marzuki HR dan Rachmad Prasetyo yang dikembalikan kepada pemiliknya.

BACA JUGA: Bule Jerman Buron Kasus Penipuan Ditangkap di Bali

Selain itu, juga ditetapkan barang bukti satu lembar kwitansi pembayaran bidang tanah beserta bangunan dengan luas tanah 104 meter persegi dengan rincian lebar empat meter dan panjang 26 meter bersertifikat tanah hak milik nomor 5412 Desa Simp. III Sipin sebesar Rp 25 juta tertanggal 7 November 2007. (nji)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabur 4 Tahun, Akhirnya Ricky Tertangkap Juga


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler