Buru Suami Inneke Koesherawati, KPK Belum Minta Bantuan Interpol

Jumat, 16 Desember 2016 – 15:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih memberikan kesempatan kepada Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah untuk menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia. 

Suami Inneke Koesherawati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut itu harus bekerja sama dengan penyidik.

BACA JUGA: Masinton: Harusnya Eko Tak Buat Kesimpulan Prematur

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, memang sampai saat ini KPK belum sampai pada kesimpulan apakah dibutuhkan red notice atau kerjasama dengan Interpol untuk menangkap Fahmi. 

"Kami belum sampai pada kesimpulan itu," ujar Febri di kantor KPK, Jumat (16/12).

BACA JUGA: 72 Jaringan Internasional Pasok Narkoba ke Indonesia

Menurut Febri, sampai saat ini KPK masih dalam posisi mengimbau Fahmi pulang dengan sendirinya dan menyerahkan diri kepada penyidik. 

"Akan lebih baik yang bersangkutan datang dan bekerja sama untuk penegakan hukum," kata Febri. 

BACA JUGA: Menjaga Integritas Rimbawan Untuk Indonesia

Dia tidak memerinci di negara mana Fahmi berada. Termasuk apakah penyidik sudah bergerak "menjemput" Fahmi untuk pulang ke tanah air. 

"Soal posisi dan pergerakan belum bisa kami sampaikan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ dan pejabat PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. 

Mereka diduga bersama Fahmi melakukan praktik suap menyuap proyek pengadaan monitoring satelit Bakamla yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 200 Saksi Diperiksa, Tersangka e-KTP Masih Dua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler