''Sidang akan dilanjutkan pada 31 Desember 2008 dengan agenda pembacaan putusan,'' kata Suharto, ketua majelis hakim, Jumat (19/12)
BACA JUGA: MA Ragu Motif Pemohon Uji Materiil
Sidang kemarin merupakan kesempatan terakhir kuasa hukum Muchdi untuk melakukan pembelaan melalui duplik.Dalam dupliknya, kuasa hukum kembali meminta agar Muchdi dibebaskan dari segala tuntutan
BACA JUGA: Hakim Tolak Gugatan Romli
Yakni, pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP.Kuasa hukum berpendapat, fakta 41 kali hubungan telepon antara handphone milik Muchdi dan telepon rumah Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus Munir, tak satu pun yang mengungkap hubungan pembicaraan
JPU, lanjut dia, juga dinilai gagal membuktikan unsur motif terdakwa membunuh Munir
BACA JUGA: Kejagung akan Ekspos Perkara 2008
Menurut kuasa hukum, JPU hanya mengandalkan pembuktian pada kesaksian empat orang -Suciwati, Hendardi, Usman Hamid, dan Poengky Indarti- yang dinilai tidak mempunyai nilai pembuktian.(fal/nw)BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Aziz, Demokrat Tak Peduli
Redaktur : Tim Redaksi