Nasib Muchdi Diputus Akhir Tahun

Sabtu, 20 Desember 2008 – 09:13 WIB
JAKARTA - Nasib Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono bakal ditentukan di penghujung tahun iniMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan putusan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi pada hari terakhir 2008.

''Sidang akan dilanjutkan pada 31 Desember 2008 dengan agenda pembacaan putusan,'' kata Suharto, ketua majelis hakim, Jumat (19/12)

BACA JUGA: MA Ragu Motif Pemohon Uji Materiil

Sidang kemarin merupakan kesempatan terakhir kuasa hukum Muchdi untuk melakukan pembelaan melalui duplik.

Dalam dupliknya, kuasa hukum kembali meminta agar Muchdi dibebaskan dari segala tuntutan
Alasannya, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan dua pasal yang didakwakan

BACA JUGA: Hakim Tolak Gugatan Romli

Yakni, pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP.

Kuasa hukum berpendapat, fakta 41 kali hubungan telepon antara handphone milik Muchdi dan telepon rumah Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus Munir, tak satu pun yang mengungkap hubungan pembicaraan
''Jaksa tidak membuktikan siapa yang melakukan pembicaraan 41 kali itu,'' kata Wirawan Adnan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Muchdi.

JPU, lanjut dia, juga dinilai gagal membuktikan unsur motif terdakwa membunuh Munir

BACA JUGA: Kejagung akan Ekspos Perkara 2008

Menurut kuasa hukum, JPU hanya mengandalkan pembuktian pada kesaksian empat orang -Suciwati, Hendardi, Usman Hamid, dan Poengky Indarti- yang dinilai tidak mempunyai nilai pembuktian.(fal/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Aziz, Demokrat Tak Peduli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler