BACA JUGA: Nasib Muchdi Diputus Akhir Tahun
''Sampai sekarang laporan itu memang belum masuk
BACA JUGA: MA Ragu Motif Pemohon Uji Materiil
Sesuai laporan Depkeu, mayoritas rekening liar tersebut berasal dari Mahkamah Agung
Sebelumnya, Depkeu meminta sejumlah bank membekukan 4.127 rekening liar senilai Rp 1,17 triliun dan USD 9,3 juta
BACA JUGA: Hakim Tolak Gugatan Romli
Sebab, rekening itu menyimpan uang milik negara yang terdaftar atas nama pejabat dan instansi pemerintah.Tindak lanjut tersebut berupa penelaahan transaksi dalam rekening itu''Kami telaah dulu tentunya bagaimana bentuknya itu,'' jelas mantan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut.
Bila nanti hasil penelaahan menyebutkan bahwa hanya ada kesalahan administrasi, KPK segera memberikan tembusan kepada departemen terkait untuk menutupnya''Kami juga memintanya untuk melaporkan kepada Depkeu,'' ungkapnya.
Tapi, kata Haryono, bila KPK mencium indikasi pelanggaran hukum, mereka segera melimpahkannya ke bagian penindakan''Kami tentu akan memberikan tindakan hukum,'' tegasnya
Departemen Hukum dan HAM yang disebut sebagai lembaga yang memiliki rekening liar juga angkat bicaraMenurut Menteri Hukum dan HAM Andy Mattalatta, di lembaganya terdeteksi ada 66 rekening liar senilai Rp 56,82 miliar.
Di antara itu, ada beberapa rekening yang masih aktif, yakni rekening Depkum HAM untuk almarhum Hendra RahardjaDia adalah mantan komisaris Bank Harapan Sentosa (BHS) terkait dengan kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)Hendra dijatuhi hukuman seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat dalam sebuah sidang in absensia
Rekening lain, kata Andy, adalah rekening BNP ParibasUntuk dua rekening itu, pihaknya meminta agar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menelusuri jumlahnya.
Dia juga menuturkan masih adanya rekening milik Balai Harta Peninggalan (BHP)Namun, saldonya amat kecil''Jadi, nggak usah ditutup akan mati sendiri,'' jelasnya.
Lantas bagaimana langkah penutupan rekening tersebut? Andy menyatakan bahwa pihaknya mengalami kesulitan''Sebab rekening korannya kebanyakan sudah tidak ada,'' ujarnya
Namun, rekening yang jumlahnya kecil akan dibiarkan mati sendiri''Banyak juga mereka yang harus bertanggung jawab sudah meninggal,'' katanya.
Merespons rencana Departemen Keuangan (Depkeu) yang segera melaporkan 260 rekening liar di beberapa departemen dan lembaga pemerintah, termasuk MA ke KPK, Harifin mengaku tidak risau''Kami sudah menertibkan rekening-rekening sejak dua tahun laluJadi, kami siap diperiksa,'' tegas Harifin
Dalam laporan Depkeu, MA tercatat memiliki rekening liar terbanyak, yakni 102 rekening''Saya meyakini saat ini di MA hanya ada satu rekening,'' ujar ketua muda Perdata MA ituNamun, dia tetap akan mengecek dan melakukan perbaikan.
Selain itu, Harifin menjelaskan, hakim agung tidak mempunyai keterlibatan langsung dalam hal pengelolaan rekeningPihak yang berwenang adalah jajaran sekretariat dan paniteraan''Hakim agung tidak terlibat langsung dalam pengelolaan rekening,'' ucapnya.(git/yun/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung akan Ekspos Perkara 2008
Redaktur : Tim Redaksi