jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal bertindak tegas kepada bus Antar Kota dan Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), yang naik dan turunkan penumpang tidak di terminal resmi.
"Bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal bayangan akan ditilang," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata.
BACA JUGA: Meski Sudah Dilarang, Terminal Bayangan Masih Merajalela
Hal itu sesuai aturan dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di mana pengemudi angkutan umum yang terbukti menaikkan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya akan diberikan sanksi tilang.
BACA JUGA: Penumpang Bus Diimbau Naik dan Turun di Terminal Resmi
Selain itu, penumpang juga diimbau agar naik dan turun di terminal bus yang resmi.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tertib dan taat terhadap aturan, jika masyarakat taat aturan maka otomatis bus-bus juga akan taat dengan menaikkan/menurunkan penumpang di terminal, tidak di sembarang tempat,” tandas Barata.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Sistem e-Ticketing Terminal Pulogebang Mulai Berlaku Saat Angkutan Lebaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengelola Terminal di Jabodetabek Harus Terapkan Manajemen Profesional
Redaktur & Reporter : Yessy