JAKARTA -- Salah satu tugas besar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas adalah mengendalikan pengadilan tipikor yang akan dibentuk di daerahBusyro harus mendapat dukungan dari publik, penguasa, dan dukungan politik dari dewan agar bisa menjalankan sejumlah pekerjaan rumah (PR) di KPK yang sudah menantinya.
"Pengadilan tipikor nanti juga ada di daerah
BACA JUGA: Pilih Basrief, SBY Ingin Puaskan Publik
Nah, bagaimana KPK bisa mencover pengadilan tipikor yang ada di daerah dari Jakarta, ini salah satu tugas besar Busyro," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Yogyakarta, Zaenal Arifin Muchtar dalam diskusi bertajuk "KPK dan Mafia Hukum" di Cikini, Jakarta, kemarin (27/11).Dalam waktu bersamaan, begitu mulai memimpin KPK, lanjut Zaenal, Busyro harus membenani internal KPK
BACA JUGA: Ginandjar Dinilai Plin-Plan
"Sebagai nahkoda baru, dia harus menambal yang bocor, cepat membuang air yang telanjur masuk ke kapal, dan langsung memegang kendali nahkoda," ujarnyaBACA JUGA: Keinginan Wako Tomohon Dilantik Bakal Terganjal
"Busyro bukan tukang sulap, yang hanya dengan menjentikkan jari, KPK langsung kuat," ucapnya.Staf khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, merasa yakin Busyro mampu mengerjakan tugasnya dengan baikDia mengatakan, meski Busyro berpenampilan kalem, namun punya ketegasan dalam bertugas"Jangan salah melihat penampiln Pak Busyro yang kalemDi dalamnya dia bisa garang," ujar Denny.
Zaenal dan Denny memuji Busyro sebagai pilihan terbaikKarenanya, yang disesalkan Zaenal, mengapa Presiden SBY dan Komisi III DPR hanya menetapkan masa tugas Busyro hanya setahun, bukan langsung empat tahunJika memang serius ingin KPK dipimpin orang yang punya track record bagus, mestinya Presiden dan DPR menetapkan masa tugas Busyro tak hanya setahun"Hanya Fraksi PPP yang bertahan agar empat tahunIni kesempatan mumpung dipegang orang baik," cetus Zaenal.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengatakan, penilaian Busyro baik adalah untuk saat iniBelum tentu, ke depan nantinya setelah bekerja, masih mendapat penilaian baik"Kalau setahun lagi ada yang lebih baik, misal Pak Zaenal masuk, kenapa tidak?" kilah politisi PDI Perjuangan itu.
Alasan lain, sebelum mengambil keputusan masa kerja Busyro setahun, dewan sudah berkonsultasi dengan para ahli yang dulunya ikut merumuskan UU KPKJika ada anggapan terjadi kemubaziran anggaran untuk pansel pimpinan KPK lantaran hanya setahun masa tugasnya, kata Gayus, justru akan terjadi pemborosan yang lebih besar lagi jika ditetapkan masa tugasnya Busyro empat tahunPasalnya, setiap empat tahun akan ada pansel untuk memilih satu pimpinan lagi(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Redaktur : Tim Redaksi