Ginandjar Dinilai Plin-Plan

Sabtu, 27 November 2010 – 21:50 WIB
BOGOR - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menegaskan, rencana pembangunan kantor DPD di seluruh provinsi sudah ada ketika Ginandjar Kartasasmita menjadi Ketua DPD RI periode 2005-2009"Kami ini hanya melaksanakan pembangunan kantor DPD di semua ibukota provinsi

BACA JUGA: Keinginan Wako Tomohon Dilantik Bakal Terganjal

Prosesnya berlangsung di saat Ginandjar jadi Ketua DPD," kata Irman, dalam acara sosialisasi kegiatan DPD RI dengan media massa, di Kebun Raya Bogor, Sabtu (27/11).

Bahwa di kemudian hari, tepatnya setelah Ginandjar mundur dari keanggotaan DPD periode 2009-2014, lalu menyatakan pembangunan kantor DPD itu sebagai keputusan yang dia nilai sebagai sikap DPD yang tak responsif terhadap kondisi bangsa - lalu meminta DPD menghentikan pembangunan kantor dimaksud - Irman menilainya sebagai hal yang sangat aneh.

"Patut kita pertanyakan, kenapa Ginandjar meminta penghentian pembangunan kantor DPD, yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), mengingat sarannya itu jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang MD3," tanya Irman Gusman, senator asal Sumbar itu.

Diingatkan Irman pula, sebagai mantan Ketua DPD yang dahulunya berjuang untuk menggolkan perlunya kantor DPD di daerah dalam UU MD3, pernyataan terkini Ginandjar telah membuat hampir seluruh gubernur di Indonesia bereaksi dan menilainya sebagai sosok yang plin-plan dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

"Banyak itu, para gubernur yang menanyakan ke kami, tentang apa yang dikatakan Ginandjar dalam acara Refleksi 6 Tahun Keberadaan DPD di Senayan
Karena sarannya itu bernuansa politis dan plin-plan," ungkap Irman, mengutip reaksi dari sejumlah gubernur.

Menurut Irman, sebagai tokoh yang saat ini tergabung dalam Wantimpres, Ginandjar mestinya harus bersikap hati-hati dalam memberikan saran

BACA JUGA: Disiapkan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Apalagi sarannya kepada DPD itu, kata Irman, jelas-jelas berpotensi melanggar undang-undang
"Beliau itu kan anggota Wantimpres

BACA JUGA: Kasus Century, KPK Tidak Ingin Ada Dusta

Tidak pada tempatnya-lah memberikan saran untuk melawan undang-undang kepada lembaga negara," pinta Irman.

Terakhir, Irman juga menyinggung prinsip penggunaan anggaran pembangunan kantor DPD di daerah, yang pada dasarnya disesuaikan dengan kondisi setempat"Prinsipnya, DPD butuh kantor di daerah, (namun) tidak untuk bermewah-mewah sebagaimana yang dicemaskan banyak pihak," pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah HIV, KPA Genjot Penggunaan Kondom


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler