JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dipastikan tak perlu mendaftar lagi untk memimpin KPKMeski demikian Busyro berharap calon kolega-koleganya bukanlah figur bermasalah.
Busyro Busyro berharap koleganya nanti memenuhi kriteria dasar sebagai pimpinan KPK
BACA JUGA: Temui Panja, Mahfud Bakal Bawa Mantan Hakim MK
Yaitu berintegritas, memiliki kopetensi, independen dan profesionalDiharapkannya pula, pimpinan KPK periode mendatang semakin solid
BACA JUGA: Aset Neloe USD 5,3 Juta Tetap tak Terblokir
Karenanya, katanya, jangan sampai pimpinan KPK hasil seleksi nanti ada yang bermasalah."Kalau masa lalunya ada persoalan, sebaiknya tidak diluluskan karena nanti membebani KPK," tandanya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan uji materi pasal 34 UU KPK
BACA JUGA: Busyro Tanggapi Biasa Saja Putusan MK
Uji materi itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari mengajukan judicial review terhadap masa jabatan Busyro Muqoddas yang oleh DPR hanya berlaku setahunPara pemohon beralasan, Busyro yang menjadi Ketua KPK menggantikan posisi Antasari Azhar, maka sesuai UU KPK setiap pimpinan yang terpilih menjabat selama empat tahun(boy/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Ruyati Terima Santunan Rp 97 Juta
Redaktur : Tim Redaksi