JAKARTA - Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Republik Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akan tetap menjadi ketua lembaga tersebut tanpa harus mendaftar calon pimpinan KPK
"Berdasarkan azas kepastian hukum dan keadilan maka bagi Pak Busyro tidak diberlakukan pasal ini dan dia berlanjut sampai ke depan
BACA JUGA: MK Kukuhkan Busyro Empat Tahun Pimpin KPK
Jadi Pansel KPK hanya akan memilih empat orang pimpinan KPK ke depan" kata Alvon sebagai kuasa hukum penggugat usai persidangan di gedung MK, Senin (20/6).Ditambahkan Alvon, untuk menjamin kepastian hukum maka perlu ada Keputusan Presiden baru yang menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas adalah empat tahun
BACA JUGA: Boy : Teror tak Terkait Vonis Baasyir
Untuk itu seluruh lembaga negara wajib menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena ini bersifat final dan mengikat," ujar Alvon.Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi pasal 34 UU KPK
BACA JUGA: Bukti Pemerintahan SBY Tak Dihargai Lagi
Uji materi itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari mengajukan yudicial review terhadap masa jabatan Busyro Muqoddas yang oleh DPR hanya berlaku setahunPara pemohon beralasan, Busyro yang menjadi Ketua KPK menggantikan posisi Antasari Azhar, maka sesuai UU KPK setiap pimpinan yang terpilih menjabat selama empat tahun(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebaskan Darsem, DPR Setujui Bayar Rp4,7 M
Redaktur : Tim Redaksi