JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas selama empat tahunKeputusan tersebut setelah MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
BACA JUGA: Boy : Teror tak Terkait Vonis Baasyir
"Menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud MD saat mmebacakan amar putusan, Senin (20/6)
Maksudnya, sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK -baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatanya- memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Dalam pertimbangan MK, jika pimpinan KPK pengganti hanya menduduki masa jabatan sisa dari anggota pimpinan yang digantikanya maka hal itu melanggar prinsip kemanfaatan yang menjadi tujuan hukum
BACA JUGA: Bukti Pemerintahan SBY Tak Dihargai Lagi
"Menurut Mahkamah, sekiranya dimaknai bahwa pimpinan pengganti itu adalah hanya menggantikan dan menyelesaikan masa jabatan sisa dari pimpinan yang digantikan, maka mekanisme penggantian tidak harus melalui proses seleksi yang panjang dan rumit dengan biaya yang besar," kata hakim anggota, Hamdan Zoelva.Selain itu, lanjut Hamdan, KPK adalah lembaga negara independen yang diberi tugas dan wewenang khusus melaksanakan sebagian fungsi yang terkait dengan kekuasaan kehakiman untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta melakukan supervisi atas penanganan perkara korupsi
Namun dalam putusan MK itu juga terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yang diajukan hakim MK, Akil Mochtar
BACA JUGA: Bebaskan Darsem, DPR Setujui Bayar Rp4,7 M
Menurutnya, putusan MK atas UU KPK itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik norma dan kekacauan dalam sistem rekruitmen calon Pimpinan KPK di masa yang akan datang.Sebab berdasar Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK, pimpinan KPK terdiri dari dari 5 (lima) anggota KPK. Apabila Presiden mendasarkan pada putusan Mahkamah a quo,
maka Presiden hanya akan mengajukan delapan nama calon Pimpinan KPKSedangkan DPR wajib memilih lima calon pimpinan KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat 10 UU KPK yang menyatakan DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan.
Dengan demikian, menurut Akil, di masa yang akan datang akan ada Pimpinan KPK berjumlah enam orang"Terkecuali Presiden konsisten terhadap Keppres Nomor 129/P Tahun 2010 bertanggal 10 Desember 2010, yang dalam Keppres tersebut menyatakan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK pengganti saat ini adalah melanjutkan sisa masa jabatan tahun 2007-2011 atau Presiden tetap mengajukan calon Pimpinan KPK, dua kali jumlah yang dibutuhkan, yaitu 10 orang," ucap Akil.
Lebih lanjut Akil juga berpendapat, permohonan pengujian Pasal 34 UU KPK bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma yang bersifat umum atau abstrak,melainkan masalah pelaksanaan hukum di lapangan atau norma konkrit yang hal itu merupakan legal policy dari pembuat Undang-Undang
"Mengingat pengisian pimpinan dan anggota lembaga negara, masing-masing berbeda dan mempunyai karakteristik tersendiri, oleh karena itu sudah sepantasnya permohonan para Pemohon ditolak oleh Mahkamah," imbuhnya
Sebagaimana diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari mengajukan yudicial review terhadap masa jabatan Busyro Muqoddas yang oleh DPR hanya berlaku setahunSebab Busyro menjadi Ketua KPK menggantikan posisi Antasari Azhar yang dipidana atas kasus pembunuhan berencana Direktut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin ZulkarnaenPara penggugat ini berpendapat bahwa sesuai UU KPK, pimpinan terpilih menjabat selama empat tahun.(kyd/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kada Baru Terpilih Jangan Utamakan Fasilitas
Redaktur : Tim Redaksi