Busyro Tuding Pemerintah-DPR Amputasi Wewenang KPK

Kamis, 21 April 2011 – 05:05 WIB

SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjuang menghadapi rongrongan pemerintah dan DPR yang dinilai membatasi kinerjanya sebagai lembaga pemberangus koruptorKemarin, komisi  meminta publik mendukung langkahnya mempertahankan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang selama ini mengatur kewenangan lembaga super body tersebut.
     
Secara blak-blakan Ketua KPK Busyro Muqoddas curhat terkait upaya pemerintah dan DPR tersebut kepada awak redaksi Jawa Pos

BACA JUGA: Hingga 2025 Jumlah Provinsi Maksimal 44

Dia mengakui, kaget setelah mendapatkan surat yang diteken Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso tentang masuknya UU KPK dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2011
"Ini seperti moral shock bagi kami," ucap Busyro dalam diskusi, Rabu (20/4)

BACA JUGA: Baca Eksepsi, Panda Pojokkan Pimpinan KPK


   
Dia mengungkapkan, sejumlah pasal penting yang diatur dalam undang-undang tersebut akan dikaji ulang
Pasal-pasal tersebut menyangkut kinerja komisi selama ini

BACA JUGA: Kabupaten Bisa Pindah ke Provinsi Lain

"Di antaranya, pasal penuntutan oleh KPK (yang akan) dihilangkan," ucapnya.
   
Busyro  menerangkan, dalam draf RUU KPK yang disusun pemerintah dan DPR tersebut, tidak memiliki landasan akademik yang cukup untuk mengevaluasi pasal tersebut"Mereka (pemerintah dan DPR) seharusnya berangkat dari kajian di kampus secara mendalam dan surveiBenarkah (ada aspirasi yang menyebutkan) pasal itu tidak efektif," katanya
     
Upaya memangkas kewenangan menuntut tersebut juga tak berlandaskan moral hukum yang kuat"Benarkah cara begini yang dikehendaki pemerintah," kata alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja tersebutKarena itu, Busyro menegaskan, RUU KPK tersebut cacat"Secara demokratis juga tak bisa dipertanggungjawabkan," katanya

Dia menilai RUU juga datang begitu tiba-tibaMenurut Busyro, jika pengebirian ala pemerintah dan DPR melalui penyusunan RUU baru tersebut lolos, praktis KPK akan mandulKPK nantinya tidak berbeda dengan kepolisian atau kejaksaanBerdasar pasal 12 UU No 30 Tahun 2002, KPK tinggal memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan sajaDi mana kewenangan itu tak beda jauh dengan lembaga penegak hukum lain seperti polisi dan kejaksaan.
   
Selain itu, kata Busyro, kerja keras KPK menyidik kasus korupsi dengan mudah dapat dimentahkan, jika berkas perkara harus dilimpahkan ke kejaksaanSebab, berkas penyidikan tersebut dengan sendirinya tersaring oleh proses penuntutan di kejaksaanMudah saja, kejaksaan bisa menerbitkan alasan ini dan ituYang penting perkara tak sampai ke pengadilan.

Dalam melakukan penyelidikan, KPK sebenarnya memiliki kewenangan menyadap dan merekam pembicaraanDi tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi juga pernah mengutak-atiknya dengan berencana mengeluarkan rancangan peraturan pemerintahDesakan publik yang kuat, membikin pemerintah berpikir dua kali menyangkut rencana itu

Busyro juga menolak keras isi RUU yang menyebutkan bahwa kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 25 juta, tidak akan diusutWacana usulan pemerintah itu akan mengakibatkan korupsi makin endemik di tingkat bawah"Dengan alasan itu orang dengan mudah korup," ucapnya.
   
Busyro berharap, kewenangan KPK sebagaimana yang diatur dalam UU KPK tersebut tetap dipertahankan"Tidak ada persoalan dengan undang-undang ituKewenangan yang diatur sudah cukup," ucapnya

Karena itu, dia berharap eksistensi undang-undang tersebut dipertahankanDia juga mendesak, kewenangan KPK sebaiknya ditambah melalui penyusunan RUU tersebutMisalnya, menyangkut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)Laporan kekayaan pejabat yang meragukan bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan"Kami juga meminta pasal gratifikasi makin diperjelas," tambahnya
   
Pasal-pasal lain yang harus ditambahkan, terang Busyro, menyangkut hukuman sosial bagi para koruptorUntuk penjeraan, saban pekan, koruptor diberikan seragam dan diminta bekerja sosial"Dengan baju tahanan korupsi mereka diperintahkan menyapu jalanIni akan menyadarkan mereka bahwa selama ini adalah sosok tak bersih," ucapnya.
   
Busyro kemarin juga membahas soal ancaman politik lain menyangkut eksistensi KPKYakni, pascaditerbitkannya undang-undang politik yang membolehkan parpol menerima aliran dana dari para pengusaha"Kami yakin bahwa parpol ke depan akan tunduk kepada kepentingan itu," katanya

Hal tersebut, kata Busyro juga akan berimbas kepada proses penegakan hukum yang membuntut pada kepentingan elit-elit parpol tersebutDalam melayangkan protesnya tersebut Busyro mengaku sudah memikirkan resikonyaDia juga tidak takut bilamana nasibnya tak mujur sebagaimana pendahulunya Antasari Azhar

"Dalam rapat pimpinan kami tak terlintas pikiran ituSama sekali tidak relevanBismillah, kami yakin dengan sikap ini," mantan ketua KY itu(git/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remunerasi di Daerah Mundur 2012


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler