Hingga 2025 Jumlah Provinsi Maksimal 44

Kabupaten/Kota Maksimal 545

Kamis, 21 April 2011 – 01:48 WIB

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis desain besar penataan daerah tahun 2010-2025 yang akan menjadi acuan pemekaran daerahDalam desain disebutkan, dari 33 provinsi hanya delapan provinsi saja yang layak dimekarkan.
Rinciannya, tujuh provinsi layak nambah satu provinsi lagi yakni NAD, Sumut, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat

BACA JUGA: Baca Eksepsi, Panda Pojokkan Pimpinan KPK

Khusus untuk Papua dinilai layak ditambah empat provinsi lagi.

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, agar desain besar penataan daerah ini nanti bisa diimplementasikan, maka akan dimasukkan ke dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan dijabarkan lagi ke peraturan pemerintah (PP)
"Dengan demikian, bila revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah disahkan, maka pembentukan derah otonom akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Gamawan Fauzi saat membuka seminar khusus membedah desain besar penataan daerah di Jakarta, kemarin (20/4).

Buku berisi desain besar ini disusun sejumlah pakar, antara lain Prof DR Sadu Wasistomo, Prof  DR Pratikno, Prof DR Muchlis Hamdi, Prof DR Syafrizal, dan sejumlah profesor ahli pemerintahan daerah lainnya, termasuk Mayjen TNI (Purn) Dadi Susanto.

Kelayakan tujuh provinsi tersebut dimekarkan lagi berdasarkan pertimbangan sejumlah aspek

BACA JUGA: Kabupaten Bisa Pindah ke Provinsi Lain

Berdasarkan pertimbangan kapasitas fiskal, sebenarnya ada  11 provinsi yang dinyatakan layak dimekarkan lagi yakni NAD, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Bali, dan Maluku Utara.

Kapasitas fiskal merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sumut.

Kemampuan fiskal ini menyangkut kemampuan keuangan provinsi membiayai tugas pokok pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah di luar kebutuhan untuk gaji aparatur daerah.

Hanya saja, jika dipadukan dengan pertimbangan kerapatan penduduk dan letak geografis sebagai daerah yang berbatasan dengan negara tetangga, hanya tujuh provinsi tersebut yang dinyatakan layak dimekarkan
Misal tingkat kerapatan penduduk Sumut masuk kategori sedang, yakni antara 101-200 jiwa per KM2, dan berhadapan dengan negara Malaysia, sebagaimana NAD.

Kalbar dan Riau sama-sama terletak di perbatasan, namun lantaran Kalbar wilayahnya sangat luas, Kalbar lah yang layak dimekarkan.  Kalimantan Tengah meski luas, namun tidak di perbatasan, maka dinilai tak layak mekar.

Kaltim, Papua dan Papua Barat, selain letaknya yang strategis di perbatasan, juga wilayahnya luas, meski kerapatan penduduknya kurang dari 25 jiwa per KM2.

Hanya saja, desain besar tidak mengkaitkan dengan aspirasi pembentukan provinsi baru yang muncul belakangan ini.  Untuk Sumut yang dinilai layak tambah satu provinsi misalnya, sama sekali tidak disinggung, apakah satu provinsi yang layak untuk dibentuk itu usulan pembentukan Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Bagian Selatan, ataukah provinsi yang sempat digagas mencakup wilayah kepulauan Nias.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyebutkan, hasil evaluasi terhadap tujuh provinsi baru yang dibentuk sejak 1999 menunjukkan kinerjanya "tinggi"

BACA JUGA: Remunerasi di Daerah Mundur 2012

Politisi Partai Golkar asal Sumut itu juga menyitir hasil penelitian seorang profesor mengenai daerah kabupaten/kota baru di Sumut"Pemekaran di Sumut dinyatakan terbukti memicu perekonomian masyarakat dengan sangat baik," ujar Chairuman di sebuah seminar tentang otonomi daerah di Jakarta, kemarin.

Sementara, untuk penambahan jumlah kabupaten/kota, berdasarkan desain besar penataan daerah, ada 22 provinsi yang layak ditambah jumlah kabupaten/kota-nya hingga 2025.  Rinciannya, ada 11 provinsi yang layak nambah 2 kabupaten/kota lagi, yakni Sumut, Sumbar, Riau, Sumsel, Banten, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulbar, dan Sulsel.

Yang layak nambah 1 kabupaten/kota lagi adalah Jambi, Lampung, Jatim, NTB, dan SulutAda empat provinsi dinilai layak tambah 4 kabupaten/kota lagi yakni Jabar, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua BaratKhusus Papua dinilai layak tambah lima kabupaten/kota lagi.  Sedang 11 provinsi lainnya dinilai tidak perlu ada penambahan kabupaten/kotaTotal hingga 2005 jumlah kabupaten/kota layak mencapai 545Saat ini sudah ada 491 kabupaten/kota.

Pembatasan jumlah pemekaran ini, menurut Gamawan, juga untuk menekan beban keuangan negaraDia menyebutkan, maraknya pemekaran dalam kurun 1999-2010 telah menyebabkan lonjakan beban APBN yang luar biasa.

Pada 2003, pemerintah pusat menyediakan DAU Rp1,33 triliun bagi 22 daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran sepanjang 2002Jumlah itu melonjak dua kali lipat pada 2004, dimana pemerintah harus mentransfer Rp2,6 triliun alokasi DAU bagi 40 DOB.

Sementara, lanjut Gamawan, pada 2010 pemerintah harus mengucurkan Rp47,9 triliun sebagai DAU daerah-daerah pemekaran"Beban terhadap APBN makin bertambah akibat lemahnya daya dukung keuangan sebagian besar DOBSelain itu, di beberapa daerah pemekaran, pemerintah pusat juga harus mengalokasikan DAK untuk membiayai pembangunan infrastruktur," urai mantan gubernur Sumbar itu(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertanyakan Nasib Honorer, DPRD Rajin Sambangi BKN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler