JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung segera menahan aparatnya yang namanya disebut-sebut dalam bukti rekaman yang dibuka dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11)"Alasan hukumnya jelas, karena nama-nama yang disebut itu berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan berpotensi mengulangi lagi perbuatannya," kata Rudi Satrio di Jakarta, Rabu (4/11).
Jika pihak kepolisian bisa menahan Chandra dan Bibit dengan alasan sudah cukup bukti, maka pasca sidang MK ini tiba giliran Kapolri dan Jaksa Agung untuk menahan pejabatnya dengan alasan hukum berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan berpotensi mengulangi lagi perbuatannya
BACA JUGA: Malam Ini Anggodo Berpeluang Bebas
Pasalnya, beberapa nama yang disebut dalam rekaman itu saat ini masih memegang jabatan penting di kedua instansi penegak hukum itu, kata Rudi.Kalau langkah tersebut di atas tidak dilakukan, lanjut Rudi, maka masyarakat semakin yakin bahwa Kepolisian dan Kejaksaan melanggar hukum demi melindungi pejabatnya yang diduga terkait dengan rekayasa kriminalisasi KPK.
“Selama ini, penjelasan Polri terhadap alasan penahan Bibit dan Chandra tidak bisa diterima oleh masyarakat luas
BACA JUGA: Korupsi Damkar, Gubernur Kepri jadi Tersangka
Kalau tidak ditindaklanjuti, pasti persepsi masyarakat terhadap kepolisian dan kejaksaan semakin buruk,” ujarnya.Berbeda dengan Bibit dan Chandra, yang ketika ditetapkan jadi tersangka dua pimpinan KPK itu sudah non aktifkan sehingga tidak mungkin mengulangi lagi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, karena sudah tidak ada akses
BACA JUGA: Mestinya, KPK yang Tangkap Anggodo
Mereka justru yang berpotensi menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Rudi Satrio(fas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Didesak Bongkar Mafia Peradilan
Redaktur : Soetomo