Korupsi Damkar, Gubernur Kepri jadi Tersangka

Rabu, 04 November 2009 – 17:32 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Otorita Batam ke tahap penyidikanHal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (4/11).

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman itu, pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sekarang dalam penyidikan KPK

BACA JUGA: Mestinya, KPK yang Tangkap Anggodo

"Yang sekarang bergulir, soal damkar di Otorita Batam di periode 2004-2005 dan pengadaan jasa angkutan KRL (kereta listrik) hibah eks Jepang yang terjadi di Dephub tahun 2006-2007," sebut Tumpak.

Sedangkan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja yang ditemui di sela-sela RDP dengan Komisi III mengatakan, KPK memang menaikkan penyelidikan dugaan korupsi damkar di OB ke penyidikan
"Damkar yang di Batam (Otorita Batam) itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak beberapa hari lalu

BACA JUGA: SBY Didesak Bongkar Mafia Peradilan

Persisnya saya lupa, tapi beberapa hari lalu," sebut Ade.

Jika memang sudah naik ke penyidikan, lantas siapakah tersangkanya? Ade tidak mau menyebut nama
Yang pasti, katanya sudah ada nama yang ditetapkan sebagar tersangka

BACA JUGA: Komisi III Soroti Penyadapan KPK

Perwira polisi berbintang dua hanya menyebut jabatan tersangkanya"Tersangkanya kepala Otorita Batam saat proyek itu berlangsung," sebut Ade.

Apakah yang dimaksud adalah Gubernur Keprulauan Riau Ismeth Abdullah? Ade justru bertanya balik"Memang sekarang gubernur ya? Yang pasti Kepala Otorita waktu itu lah," sambungnya.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan atas Hengky Samuel Daud yang menjadi terdakwa korupsi damkar di 22 daerah termasuk Otorita Batam, terungkap bahwa kerugian negara akibat proyek damkar di Otorita Batam mencapai Rp 2,088 miliar.

Dalam dakwaan dirincikan, Daud selama periode April hingga Agustus 2005, melalui PT Satal Nusantara menerima pembayaran sebesar Rp 10,7 miliar dari Otorita BatamUang itu dimaksudkan untuk pembayaran dua unit mobil pemadam kebakaran di masing-masing type ME 5 Morita seharga Rp 2,12 miliar dan type ladder truck merek Morita seharga Rp 10 ,35 miliar.

Dasar pembelian dua pemadam itu adalah surat dari Ketua Otorita Batam tertanggal 1 Maret 2005 yang isinya penunjukan langsung PT Satal Nusantara sebagai rekanan Otorita Batam dalam pegadaan dua unit mobil damkarAkibatnya, khusus untuk Otorita Batam saja kerugian negaranya mencapai Rp 2,08 miliar.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Susno di Tangan TPF


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler