Malam Ini Anggodo Berpeluang Bebas

Rabu, 04 November 2009 – 17:38 WIB

JAKARTA -- Aktor utama dalam rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo terancam bebasPasalnya hingga, Rabu (4/11) sore ini, Penyidik Bareskrim Mabes Polri, belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan adik Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Wijaya itu sebagai tersangka.

''Kalau 24 jam kita tidak bisa (menemukan alat bukti yang cukup), maka oleh penyidik harus bebaskan,'' ujar Kepala Dinisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Nanan Soekarna kepada wartawan di Mabes Polri Rabu (4/11) siang

BACA JUGA: Korupsi Damkar, Gubernur Kepri jadi Tersangka

Dijelaskan, sejak mulai diperiksa sekitar pukul 23.00 Wib, Selasa (3/11) malam
Penyidik masih kesulitan untuk  memformulasikan tuduhan apa yang bisa dikenakan kepada pria yang sudah berusia tua itu.

''Penyidik belum bisa menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Anggodo, sebagai tersangka,'' tambah Nanan

BACA JUGA: Mestinya, KPK yang Tangkap Anggodo

Padahal, sekitar enam rencana sangkaan telah disiapkan untuk menjerat Anggodo
Di antara rencana sangkaan itu antara lain, pemerasan, pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah dan lainnya

BACA JUGA: SBY Didesak Bongkar Mafia Peradilan



Sebelumnya, secara resmi Polri merasa tersinggung dengan rekaman ituHanya, saja menurut Nanan, pihaknya belum bisa menjadikan alasan ketersinggungan itu sebagai, sebagai dalih penetapan Anggodo sebagai tersangka.(zul/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Soroti Penyadapan KPK


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler