JAKARTA -- Aktor utama dalam rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo terancam bebasPasalnya hingga, Rabu (4/11) sore ini, Penyidik Bareskrim Mabes Polri, belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan adik Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Wijaya itu sebagai tersangka.
''Kalau 24 jam kita tidak bisa (menemukan alat bukti yang cukup), maka oleh penyidik harus bebaskan,'' ujar Kepala Dinisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Nanan Soekarna kepada wartawan di Mabes Polri Rabu (4/11) siang
BACA JUGA: Korupsi Damkar, Gubernur Kepri jadi Tersangka
Dijelaskan, sejak mulai diperiksa sekitar pukul 23.00 Wib, Selasa (3/11) malam''Penyidik belum bisa menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Anggodo, sebagai tersangka,'' tambah Nanan
BACA JUGA: Mestinya, KPK yang Tangkap Anggodo
Padahal, sekitar enam rencana sangkaan telah disiapkan untuk menjerat AnggodoBACA JUGA: SBY Didesak Bongkar Mafia Peradilan
Sebelumnya, secara resmi Polri merasa tersinggung dengan rekaman ituHanya, saja menurut Nanan, pihaknya belum bisa menjadikan alasan ketersinggungan itu sebagai, sebagai dalih penetapan Anggodo sebagai tersangka.(zul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Soroti Penyadapan KPK
Redaktur : Soetomo