BACA JUGA: Alex Desak Jaksa Buat SKPP Baru
Hal ini menyusul penolakan PK SKPP kasus Bibit-Chandra oleh Mahkamah Agung (MA)."Secara pribadi, tidak ada pilihan lain bagi presiden kecuali mendesak jaksa agung segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan," kata pria yang juga pengacara Gayus Tambunan itu, Selasa (12/10)
Menurut Buyung, ini adalah langkah terbaik mengingat dalam kasus Bibit-Chandra, sudah terlalu banyak campur tangan baik dari masyarakat, pers maupun pihak lain.
Jika hal tersebut dibiarkan, masyarakat akan semakin bingung dan itu tentu akan merusak tatanan
BACA JUGA: Todung Minta Selesaikan di Pengadilan
Dia tidak setuju jika kejaksaan mengambil langkah deponeering"Kalau deponeering, kesannya sudah tidak ada rule of law, tidak ada lagi negara hukum di Indonesia karena semuanya serba keputusan pemerintah," jelasnya.
Apabila kasus diteruskan ke pengadilan, menurutnya proses akan dapat dilihat secara terbuka
BACA JUGA: Masa Tahanan Wako Tomohon Diperpanjang
Kejaksaan dan kepolisian dapat diberi kesempatan memberi pertanggungjawaban hukum serta moralSoalnya, kedua institusi ini sejak awal menyatakan sudah cukup bukti untuk kasus Bibit-Chandra."Silakan mereka buktikan itu di pengadilan dengan konsekuensi jika tidak bisa terbukti, jaksa agung harus berani menuntut bebas," ujarnya.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benarkan MA, Desak Kasus Bibit-Chandra Distop
Redaktur : Tim Redaksi