Buyung: Buktikan di Pengadilan

Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:37 WIB
JAKARTA - Sikap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, berubahKetika masih tergabung dalam Tim Delapan, Buyung pernah minta Bibit-Chandra dibebaskan, namun kini pengacara gaek itu menyarankan agar  kasus Bibit-Chandra diteruskan ke pengadilan

BACA JUGA: Alex Desak Jaksa Buat SKPP Baru

Hal ini menyusul penolakan PK SKPP kasus Bibit-Chandra oleh Mahkamah Agung (MA).

"Secara pribadi, tidak ada pilihan lain bagi presiden kecuali mendesak jaksa agung segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan," kata pria yang juga pengacara Gayus Tambunan itu, Selasa (12/10)


Menurut Buyung, ini adalah langkah terbaik mengingat dalam kasus Bibit-Chandra, sudah terlalu banyak campur tangan baik dari masyarakat, pers maupun pihak lain.

Jika hal tersebut dibiarkan, masyarakat akan semakin bingung dan itu tentu akan merusak tatanan

BACA JUGA: Todung Minta Selesaikan di Pengadilan

Dia tidak setuju jika kejaksaan mengambil langkah deponeering
Soalnya, itu akan berakibat buruk bagi citra Indonesia.

"Kalau deponeering, kesannya sudah tidak ada rule of law, tidak ada lagi negara hukum di Indonesia karena semuanya serba keputusan pemerintah," jelasnya.

Apabila kasus diteruskan ke pengadilan, menurutnya proses akan dapat dilihat secara terbuka

BACA JUGA: Masa Tahanan Wako Tomohon Diperpanjang

Kejaksaan dan kepolisian dapat diberi kesempatan memberi pertanggungjawaban hukum serta moralSoalnya, kedua institusi ini sejak awal menyatakan sudah cukup bukti untuk kasus Bibit-Chandra.

"Silakan mereka buktikan itu di pengadilan dengan konsekuensi jika tidak bisa terbukti, jaksa agung harus berani menuntut bebas," ujarnya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benarkan MA, Desak Kasus Bibit-Chandra Distop


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler