jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengatakan pihaknya tidak bisa menindaklanjuti aduan M (34) kepada Bukhori Yusuf atas dugaan melanggar etik kedewanan berkaitan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebab, kata Adang, Bukhori sudah mundur dari PKS pada bulan lalu dan otomatis tidak menjadi anggota DPR RI.
BACA JUGA: Buntut Kasus KDRT, Legislator B Bakal Dicopot PKS dari Anggota DPR
"Kami tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tetapi ternyata Pak BY (Bukhori Yusuf, red) ini sudah mengundurkan diri dari partai," kata mantan Wakapolri itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).
Adang melanjutkan sosok pengganti Bukhori sebagai anggota DPR nantinya ditentukan oleh mekanisme internal di PKS.
BACA JUGA: Anggota DPR Inisial B Dilaporkan Istri ke MKD, Buntut Kasus KDRT
"Ya, dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW (Penggantian Antar Waktu, red) oleh DPP," ujar mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Menurut Adang, PKS sebelum muncul aduan M terhadap Bukhori sudah melakukan investigasi, tetapi mantan anggota Komisi VIII DPR RI itu mundur sebelum penyelidikan internal tuntas.
BACA JUGA: Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPR Berinisial BY Dilaporkan ke MKD
"Sudah, dong, karena di PKS, kan, ada komisi disiplin, ketika tahu ada masalah itu, ya, komisi disiplin yang melakukan proses akhirnya beliau mengundurkan diri," ujar dia.
Sebelumnya, M (34) seorang istri dari anggota DPR berinisial BY yang diduga dari Fraksi PKS mengadukan suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
Pengacara M, Srimiguna menyebut kliennya mengadukan B atas dugaan melanggar etika moral sebagai anggota dewan.
"Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru saja diterima, ini tadi baru diterima," kata dia ditemui setelah melayangkan laporan ke MKD, Jakarta, Senin.
Namun, Srimiguna tidak memerinci pasal yang membuat BY diduga melanggar etik kedewanan, sehingga dilaporkan ke MKD.
Dia hanya menyebut BY diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada M sehingga diadukan ke MKD.
"Suaminya itu anggota dewan, karena anggota dewan, maka kami lihat akhirnya sama-sama, minta supaya klien kami agar kami melakukan pengaduan ke MKD DPR RI," ujar Srimiguna.
Selain ke MKD, dia juga menyebutkan M telah melaporkan dugaan KDRT ke Polrestabes Bandung pada April 2023.
Namun, kata Srimiguna, penyelidikan kasus KDRT oleh B dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena perkara kekerasan terjadi di tiga wilayah.
"Pada 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," ujarnya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Pembicara Kunci Konferensi Internasional di Unissula, Maruf Cahyono Bahas KDRT Terhadap Anak
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan