jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI masih terus mengusut kasus mafia bahan bakar minyak yang melibatkan pengusaha asal Kepulauan Riau, Ahmad Mahbub alias Abob. Sejauh ini, baru lima tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut. "Itu sedang dalam proses," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di Kantor Ombudsman, Selasa (9/9).
Polri menegaskan tidak akan berhenti pada lima tersangka. Siapapun yang terlibat pasti akan diproses. "Sementara baru lima. Nanti proses jalan terus," kata bekas Kepala Polda Jawa Barat dan Metropolitian Jakarta Raya ini.
BACA JUGA: Janda Mengaku Diperkosa Kepala Gampong Hingga Hamil
Kini para tersangka dalam kasus itu sudah dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri. Empat tersangka sudah ditahan. Sedangkan Abob, masih bebas. Empat tersangka yang ditahan adalah Niwen Khaeriyah, Arifin Ahmad, Du Nun dan Yusri. Mereka dijerat dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Diberitakan sebelumnya, Abob selaku pengusaha kapal yang disewa Pertamina, menjual BBM bersubsidi ke pasar gelap di lautan. Selanjutnya, uang dari hasil penjualan BBM ilegal itu mengalir ke Singapura.
BACA JUGA: Abu Sumatera Terancam 15 Tahun Penjara
Dari Singapura, uang dibawa masuk ke Batam dan ditampung ke rekening Niwen yang berprofesi sebagai PNS di Pemkot Batam. Niwen yang juga adik Abob, lantas mengalirkan uang dari rekeningnya di Bank Mandiri ke Arifin untuk didistribusikan ke pihak lain seperti Du Nun dan Yusri. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Rp 3,1 M Uang BRI Belum Ditemukan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jajan Gadis ABG, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi