Cabuli Teman Kerja, Cholil Jadi Terdakwa

Kamis, 09 Januari 2014 – 21:53 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Bahkan di ruang kerja sekali pun. Itulah yang dialami HU, 38, perempuan yang bekerja di kawasan Jalan Dharmawangsa, Surabaya.

Dia mengalami pencabulan saat mengerjakan berkas di meja kerjanya. Kasus itu disidangkan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/1).

BACA JUGA: Sita 1 Kg Ganja dari Kos-Kosan

Berbeda dengan sidang lainnya, sidang kasus itu berlangsung tertutup. Di ruang sidang hanya ada Moch. Cholil, 35, terdakwa dalam kasus itu; HU, saksi korban; serta majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Cholil tidak didampingi kuasa hukum. Dia hanya tertunduk saat HU membeberkan peristiwa yang dilakukannya pada 14 September 2013 pukul 16.50.

BACA JUGA: Anggota TNI-AL Otak Pemerkosaan

Ditemui setelah sidang, Arief Fatchurrohman, jaksa yang menangani perkara tersebut, menceritakan kejadian itu. Cholil memaksa korban. HU pun melawan dan berusaha lari.

Namun, baru tiga langkah, Cholil berhasil memeluk HU. Karena terus berupaya melawan, akhirnya HU tersungkur ke lantai. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi. Kasus pun diproses dan dilimpahkan ke PN Surabaya. (riq/c5/ib)

BACA JUGA: Jual Putaw, Pengantin Baru Dibekuk

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPO Kasus John Kei Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler