jpnn.com - SURABAYA - Tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Bahkan di ruang kerja sekali pun. Itulah yang dialami HU, 38, perempuan yang bekerja di kawasan Jalan Dharmawangsa, Surabaya.
Dia mengalami pencabulan saat mengerjakan berkas di meja kerjanya. Kasus itu disidangkan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/1).
BACA JUGA: Sita 1 Kg Ganja dari Kos-Kosan
Berbeda dengan sidang lainnya, sidang kasus itu berlangsung tertutup. Di ruang sidang hanya ada Moch. Cholil, 35, terdakwa dalam kasus itu; HU, saksi korban; serta majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Cholil tidak didampingi kuasa hukum. Dia hanya tertunduk saat HU membeberkan peristiwa yang dilakukannya pada 14 September 2013 pukul 16.50.
BACA JUGA: Anggota TNI-AL Otak Pemerkosaan
Ditemui setelah sidang, Arief Fatchurrohman, jaksa yang menangani perkara tersebut, menceritakan kejadian itu. Cholil memaksa korban. HU pun melawan dan berusaha lari.
Namun, baru tiga langkah, Cholil berhasil memeluk HU. Karena terus berupaya melawan, akhirnya HU tersungkur ke lantai. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi. Kasus pun diproses dan dilimpahkan ke PN Surabaya. (riq/c5/ib)
BACA JUGA: Jual Putaw, Pengantin Baru Dibekuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPO Kasus John Kei Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi