Jual Putaw, Pengantin Baru Dibekuk

Kamis, 09 Januari 2014 – 19:38 WIB

jpnn.com - UMUMNYA, pengantin baru menjalani bukan madu ke tempat wisata, hotel atau ke luar negeri. Namun pasangan suami istri yang baru menikah tiga bulan ini justru berbulan madu di penjara. Mereka adalah Iskandar, 30 dan Evi Yanti, 26. Pasangan yang masih hot-hotnya itu ditangkap polisi karena terpergok menjual putaw. 

Sepak terjang pasutri itu mulanya dicurigai para tetangganya. Penduduk sekitar tempat tinggal pasangan itu kerap melihat Iskandar atau Evi bertemu orang asing di luar rumah dekat permukiman warga. 

BACA JUGA: DPO Kasus John Kei Ditangkap

Pertemuannya pun berlangsung singkat. Tidak seperti umumnya tamu yang diajak ke rumah lalu berbincang-bincang. 

Tetapi, mereka diam-diam dan capat sekali. Apalagi setiap menemui tamunya, pasangan itu membawa bungkusan. 

BACA JUGA: Oplos Miras di Pojok Kuburan, Empat Tewas

Dari situ warga pun melapor ke polisi. Anggota Polsek Johar Baru diterjunkan untuk mengintai gelagat pasangan itu. Senin malam lalu, polisi membuntuti pasutri itu sampai di Gang M Ali RT 06 RW 16 Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakpus.

Ternyata benar, saat itu Iskandar dan istrinya menyerahkan bungkusan mencurigakan kepada tamu mereka. 

BACA JUGA: Gara-Gara Baliho Caleg, Bidan Dicekik Paman

Saat akan pulang ke rumah, polisi langsung menyergap pasutri itu tanpa perlawanan. Dari tangan keduanya polisi menyita 17 paket putaw seharga Rp 1,7 juta. 

Kapolsek Johar BAru Kompol Dasril mengatakan, barang bukti itu dikemas menjadi 17 paket. "Mereka menjual barang kepada pemuda di Johar Baru seharga Rp 130 ribu per satu paket putaw," kata Dasril. (agu/ilo/mas) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi, Dua PNS Dibekuk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler