jpnn.com - jpnn.com - Calon Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Bahkan, tersangka kasus suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu sudah ditahan KPK.
BACA JUGA: KPK Tak Izinkan Siapapun Besuk Bupati Non Aktif Ini
Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menegaskan tidak ada masalah dengan pilkada Buton. Meskipun ditahan, cabup yang akrab disapa Umar Samiun itu tetap sebagai calon Bupati Buton, Sulawesi Tenggara.
"Yang bersangkutan masih tersangka dan masih dalam proses hukum. Seorang calon kepala daerah selama belum dinyatakan bersalah atau divonis dengan incraht (berkekuatan hukum tetap), masih sah menjadi calon," ujar Juri di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
BACA JUGA: KPK Jebloskan Petahana Pilkada Buton ke Rutan Pomdam
Menurut Juri, aturan tersebut berlaku umum bagi semua pasangan calon, meski atas penetapan sebagai tersangka, Umar Saimun telah ditahan oleh lembaga antirasuah.
"Walau ditahan, dia tetap sebagai calon dan pilkada Buton tetap diikuti satu pasangan calon. Jadi surat suara tetap, dia masih jadi peserta," ucap Juri.
BACA JUGA: KPK Langsung Jebloskan Bupati Buton ke Tahanan
Sebelumnya, Bupati Buton non aktif Umar Samiun ditangkap saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/1) kemarin.
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan pada mantan Hakim MK Akil Mochtar, terkait sengketa pilkada lima tahun lalu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Buntuti Umar Samiun Sejak dari Baubau
Redaktur & Reporter : Ken Girsang