jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun, ke Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Tersangka suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: KPK Langsung Jebloskan Bupati Buton ke Tahanan
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (26/1).
Febri mengatakan, penahan dilakukan setelah penyidik menyatakan sudah memenuhi pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: KPK Sudah Buntuti Umar Samiun Sejak dari Baubau
Febri tak mempersoalkan pihak Umar yang menyatakan penahanan itu tidak prosedural. "Silakan, tapi kami sudah punya bukti kuat," katanya.
Umar Samiun keluar dari markas KPK sekitar 16.55 WIB. Calon petahana pilkada Buton 2017 yang mengenakan rompi tahanan KPK itu memilih bungkam.
BACA JUGA: KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Bupati Buton
Pengacara Umar, Rozy Fahmi mengatakan pihaknya akan mencoba mengajukan penangguhan penahanan.
"Karena klien kami beritikad baik untuk hadir kemarin, tapi tidak tahunya malah (dilakukan) penangkapan," kata Rozy di kantor KPK, Kamis (26/1).
Dia menegaskan, alasan penangguhan karena sejauh ini kliennya sudah kooperatif kepada KPK. Apalagi, dalam waktu dekat akan ada pilkada Buton yang diikuti Umar. "Ya tentu mohon dihormati juga proses yg sedang dilaksanakan," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pemeriksa Bupati Buton Terkait Kasus Suap Ketua MK
Redaktur & Reporter : Boy