Cairkan Dana APBD, Bupati Natuna Gunakan Rekening Pegawai

Senin, 21 Desember 2009 – 16:24 WIB
JAKARTA - Para saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dugaan korupsi dana APBD Natuna tahun 2004 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (21/12), mengaku tidak tidak pernah tahu tentang adanya Surat Keputusan (SK) tentang Tim Intensifikasi Dana Bagi Hasil (DBH) MigasEmpat  saksi dari Pemkab Natuna yang dihadirkan yakni Jarmin Sidik, Suparni, Lukman dan Ismiadi justru mengaku bahwa baru tahu adanya surat tersebut saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Janggalnya, Bupati Natuna Daeng Rusnadi saat menjadi Ketua DPRD pernah menggunakan rekening milik pegawai Pemkab Natuna untuk mendapatkan anggaran dari APBD Natuna

BACA JUGA: SBY Ajari Cara Menteri Berkhianat

Padahal, APBD belum disahkan.

Pada persidangan tersebut, pegawai di bagian Keuangan Pemkab Natuna yang bertugas mencatat pembukuan keuangan, Suparni, mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai nomer rekening bank oleh Suryanto (Kabag Keuangan Pemkab Natuna)
Rekening itu akan digunakan untuk pengiriman uang, yang selanjutnya akan diserahkan ke Daeng Rusnadi yang saat itu masih menjadi Ketua DPRD Natuna

BACA JUGA: Ditipu Oknum Pajak, Pengusaha Asing Minta Keadilan

"Suryanto telfon saya, Pak Daeng minta nomer rekening
Suryanto mau kirim uang Rp 2 miliar untuk Pak Daeng," tutur Suparni.

Setelah uang masuk, lanjut Suparni, dirinya segera mencairkannya dan menyerahkan ke Daeng Rusnadi

BACA JUGA: Dibanding DPR, KPK Kalah Cepat

Menurut pengakuan Suparni, dirinya diberi Rp 320 juta oleh Daeng setelah mengantar uang kiriman dari Suryanto itu"Saya dikasih Rp 320 juta untuk dibagi-bagiAda 32 pegawai di bagian keuangan jadi  masing-masing Rp 10 juta," ujar Suparni.

Namun demikian Suparni menegaskan bahwa uang itu sudah dikembalikan ke KPKHanya saja jumlahnya tak utuh Rp 320 juta seperti yang diterimanya dari Daeng.  "Yang dikembalikan Rp 220 juta," ujar Suparni menjawab pertanyaan ketua MAjelis Hakim Tipikor, Tjokorda Rai Suamba.

Sedangkan Ismiadi, pegawai di Sekretariat DPRD, mengaku sering diajak Daeng Rusnadi bepergian ke Batam maupun JakartaDibeberkannya, setiap berkunjung ke Jakarta minimal semingguBahkan sering pula kunjungan sampai dua mingguNamun demikian, Ismiadi mengaku tak pernah mendapat uang perjalanan dinas"Semua dibayari pak Daeng," ujar Ismiadi.

Menurut Ismiadi, sepengatahuan dirinya Daeng ke Jakarta untuk memperjuangkan tambahan dana DBH Migas bagi Natuna"Paling sering ke DepdagriSelain itu juga ke DepkeuTetapi saya tak ikut masukSelain anggota DPRD, Ketua MUI dan LSM juga ada yang ikut," beber Ismiadi.

Daeng yang diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan tanggapan langsung menanyai para saksi"Jika memang para saksi tidak tahu keberadaan SK Tim Intensifikasi DBH Migas, apakah saat ini tahu manfaatnya?" tanya Daeng.

Keempat saksi pun menganggukIemiadi mengatakan, hasil perjuangan Daeng diantaranya ditetapkannya Natuna dalam peta daerah penghasil migas"Petanya baru keluar dari Depdagri pada tahun 2006," sambung Ismiadi.

Sedangkan Hamid Rizal yang diberi kesempatan memberi tanggapan langsung bertanya ke Suparni perihal pencairan dana APBD yang belum disahkan itu"Apakah  saudara tahu kalau APBD belum disahkan," tanya Hamid.

"TahuTetapi memang ada pos anggaran (untuk bantuan vertikal dan tim intensifikasi DBH)," ujar Suparni.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacakan Pledoi, Oentarto Menangis


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler