BACA JUGA: Dibanding DPR, KPK Kalah Cepat
Seharusnya eksportir garmen ini mendapatkan restitusi senilai Rp2,6 miliar dari ekspor PT Taiba Internasional (penanaman modal asing) yang diurus PT Yusindo dan PT Tunisindo (agen eksportir)BACA JUGA: Bacakan Pledoi, Oentarto Menangis
Ironisnya Mustafa yang notabene orang asing malah dijebloskan ke penjara dengan hukuman 6 tahun."Kalau saya lihat, masalah Mustapha tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, melainkan kasus sengketa pajak," ungkap Ali Purwito, mantan hakim Perpajakan dalam konpres di Kantor Menko Perekonomian, Senin (21/12).
Dia menambahkan ada permainan kasus di masalah Mustapha
"Mustapha ini korban, harusnya dia tidak dihukum
BACA JUGA: Polisi tak Mampu Jerat Anggodo
Semestinya yang bertanggung jawab adalah agen eksportirnyaSaya juga heran dengan majelis hakimnyaKok perkaranya digeser ke pasal berkaitan korupsi sehingga memakai KUHPPadahal bukan itu masalahnya," bebernya.Hal yang sama diungkapkan pakar hukum tindak pidana dari Universitas Indonesia Rudi Satrio"Sanksi pidana pajak harus diputuskan dalam pengadilan pajak dan tidak bisa menggunakan KUHPKasus ini sudah sejak awal karena harusnya menggunakan UU Perpajakan dan bukan pidana umum," tegasnya.
Sementara Marwan Batubara yang membantu advokasi Mustapha menyatakan akan mengajukan banding terhadap masalah tersebut"Harus kita bantu karena ini untuk citra investasi di IndonesiaMestinya kita dukung investor asing yang mengekspor produk kita, bukannya malah ditipu dan dijebloskan ke penjara lagi," pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besan SBY Dituding Ikut Bertanggungjawab
Redaktur : Tim Redaksi