Caleg Demokrat Dilaporkan Bagi-bagi Uang

Jumat, 21 Maret 2014 – 02:41 WIB

jpnn.com - SOLOK - Seorang caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Solok, Marwansyah, dilaporkan caleg lainnya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Caleg daerah pemilihan Tanjungharapan itu dituding membagi-bagikan uang kepada warga di sebuah Pangkalan Ojek di Pertigaan kawasan Tanjungpaku, Kecamatan Tanjungharapan, Kota Solok.  

Dalam aksinya itu, Marwansyah membagi-bagi uang Rp 30 ribu kepada masing-masing tukang ojek. Selain itu, dia juga membagi-bagi kartu nama dan stiker caleg.

BACA JUGA: Kampanye, Rano Tunjukkan Izin Cuti

Saat dipergoki, Marwansyah yang juga anggota DPRD Kota Solok ini membantah telah melakukan politik uang. Dia mengaku sedang tugas kedewanan atau reses. Lokasi itu kemudian menjadi pusat kerumunan warga, hingga Marwansyah dibawa ke sebuah warung kopi.

Masih dalam hitungan menit, sejumlah caleg DPRD Kota Solok lainnya pun berdatangan ke lokasi.  Tidak terima dengan tindakan Marwansyah, caleg lintas partai yang hadir bersepakat melapor ke Kantor Panwaslu setempat.  Sementara Marwansyah selaku terlapor, dibolehkan pulang guna mengantisipasi terjadinya hal-hal tak diinginkan.

BACA JUGA: NasDem, PDIP, Golkar, Langgar Aturan

"Ini sudah tak benar, Marwansyah tertangkap basah berpolitik uang di sebuah pangkalan ojek Kelurahan Tanjung Paku, dengan kedok sedang reses," beber Dafrizal di hadapan Ketua Panwaslu Kota Solok Arif Santoso, saat menyampaikan laporannya secara resmi di kantor Panwaslu.

Dalam menyampaikan keterangannya di hadapan pejabat Panwaslu, Dafrizal memperlihatkan bukti pendukung berupa kartu nama, stiker tanda gambar, serta foto lembaran absensi warga penerima uang.

BACA JUGA: PKB Sasar Kaum Marjinal Agar Kian Berdaya

Turut hadir pelapor lainnya, Alfimitra (Gerindra), Alferidon Kuntau (PKPI), Antri Sopen (PPP), Efriyon Coneng (PAN), Novarizal (Nasdem), serta Nasril In Dt Malintang Sutan (Golkar).

Menyikapi laporan tersebut, Arif Santoso selaku pimpinan Panwaslu Kota Solok berjanji memproses kasus ini dan berkoordinasi dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Jika nanti memang terbukti melakukan politik uang, terlapor bisa dicoret sebagai daftar caleg DPRD Kota Solok, sekaligus pembatalan jika yang bersangkutan terpilih nantinya. Bahkan tidak menutup kemungkinan disanksi pidana, dengan ancaman kurungan dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta," tegas Arif.

Marwansyah yang dihubungi via telepon genggamnya kemarin, membantah telah melakukan politik uang di Tanjungpaku. Dia menilai, semua yang terjadi di pangkalan ojek itu adalah pembunuhan karakter terhadap dirinya. "Saya bukan berpolitik uang, tetapi turun ke lapangan menemui rakyat dalam rangka reses. Soal uang Rp 30 ribu diberikan ke warga, adalah pengganti biaya transportasi," jelasnya.

Marwansyah menuturkan, kapasitasnya turun ke lapangan menemui masyarakat bukan sebagai caleg, namun sebagai anggota DPRD Kota Solok.  

Dengan begitu, menurutnya tindakannya itu adalah suatu hal lumrah, bahkan suatu keharusan bagi dirinya menunaikan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

"Beginilah risikonya bagi saya yang tengah berbadan dua, di satu sisi saya sebagai caleg, di sisi lainnya justru masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif," imbuhnya. (t)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didiskualifikasi, Peserta Pemilu Masih Punya Kesempatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler