Caleg PPP Mengaku Korban Putusan Palsu MK

Minggu, 26 Juni 2011 – 16:34 WIB

KENDARI - Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu yang menyeret mantan anggota KPU, Andi Nurpati menjadi pintu terbukanya kecurangan pada Pemilu 2009Mereka yang menjadi korban satu per satu  mulai angkat suara

BACA JUGA: AMQ Mengaku Tak Kenal Gerakan GSSI



Seperti pengakuan Djunaidi, caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu Pemilihan anggota DPRD Kabupaten untuk Dapil Wakatobi II, Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengaku menjadi korban
Ia menceritakan, awalnya, sidang pleno KPUD Wakatobi telah memutuskan dirinya sebagai anggota DPRD Wakatobi berdasarkan perolehan suara pada pemilu 2009

BACA JUGA: Hanura Minta Dewi Yasin Limpo Buka Suara

Namun KPU pusat kemudian membatalkannya karena mengacu pada surat palsu MK yang menetapkan La Kei, calon dari partai Barnas, sebagai pemenang.

Dalam keputusan KPUD Wakatobi, PPP (Djunaidi) menduduki urutan 13 dari 13 kursi yang tersedia di Dapil Wakatobi II, sedangkan Barnas (La Kei) pada urutan 21 untuk perolehan suara pemilu 2009
Namun dengan surat “siluman” MK itu tiba-tiba perolehan suara tersebut menjadi berubah, Barnas ditempatkan pada posisi urutan 9 sedangkan PPP terlempar ke posisi 14

BACA JUGA: Pengurus Partai Hanura Mundur Berjamaah

Artinya, PPP tidak lagi mendapatkan kursi, karena hanya 13 kursi tersedia di Dapil tersebut.

Seiring terkuaknya surat palsu MK yang diduga melibatkan sejumlah oknum di dalam tubuh MK bekerjasama dengan orang-orang tertentu di KPU, Djunaidi, sejak sepekan ini ke Jakarta untuk mengadukan kembali kecurangan yang merugikan dirinyaIa menyampaikan aduannya ke sejumlah pihak, seperti Panja Mafia Pemilu juga berencana menyampaikan langsung kepada Ketua MK, Mahfud MD, dan Mabes Polri.

Sebenarnya, permasalahan ini telah diadukan Djunaidi sesaat setelah dicurangi 2009 lalu, termasuk ke Polda SultraNamun pihak kepolisian setempat terkesan mendiamkan permasalahan ini sehingga kali ini akan melaporkan langsung ke Mabes Polri, seiring terbongkarnya surat palsu dari MK.

Seperti diketahui, SK palsu MK terungkap setelah Ketua MK Mahfud MD melaporkan dugaan pemalsuan surat keputusan lembaganya ke polisi yang melibatkan Andi NurpatiPemalsuan surat  itu menyangkut pembatalan  Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR oleh KPU, berdasarkan putusan MKNamun selain itu diduga masih banyak pemalsuan yang terjadi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, seperti yang terjadi di Wakatobi.

Djunaidi bercerita, MK tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan tanpa diregistrasi perkara di MK."Gugatan perkara itu tiba-tiba ada dalam amar putusan MK yang membatalkan keputusan KPU Wakatobi mengenai penetapan caleg terpilih,” kata Djunaedi kepada wartawan, kemarin.

Djunaidi yang juga Ketua DPC PPP Wakatobi menjelaskan, dalam sengketa Pemilu Legislatif 2009, Parpol hanya diberikan waktu selama tiga hari mendaftarkan gugatan di MK dan memberikan waktu satu hari masa perbaikan jika berkas perkara gugatannya tidak lengkap"Dari berkas-berkas parpol yang memenuhi syarat syarat waktu itu yang kemudian diregistrasi MK, sedang yang tidak lengkap sampai batas waktu yang diberikan tidak diregistrasi," tuturnya menjelaskan kronologis dirinya dibatalkan sebagai caleg terpilih.

Setelah masa perbaikan, lanjutnya, MK kemudian menyurat ke KPU sebagai termohon atas daftar registrasi perkara yang telah ditetapkanDari daftar registrasi perkara itu, Dapil II Wakatobi tidak ada dalam daftar registrasi perkara"Buktinya ada di KPU, tidak ada surat daftar registrasi perkara untuk Dapil Wakatobi IIDaftar registrasi perkara dari MK juga dipublikasikan ke seluruh media waktu itu, melalui internet, TV, dan papan informasi MKSemua jalur informasi ini, tidak ada satu pun gugatan untuk Dapil Wakatobi II," ujarnya.

Anehnya, kata Djunaidi, tiba-tiba saja muncul perkara gugatan Dapil Wakatobi, perbaikan setelah kurang lebih dua minggu perkara itu teregistrasi ke MKAnehnya lagi, dalam amar putusan itu saat MK memutuskan perkara Pemilu Legislatif 2009, langsung ada nama Dapil Wakatobi II, sementara perkara itu tidak ada dalam registrasi perkara MK.

Pemohon dalam amar putusan itu kata Junaedi berasal dari Partai Barnas dan partai terkait adalah PPP"Dalam amar putusan ini langsung bunyinya Dapil Wakatobi II dengan putusan MK itu melampaui DPTSK putusan MK itu merugikan PPP, dan saya sebagai Caleg PPP yang kehilangan kursi," sebutnya.

Surat keputusan ini, kata Djunaidi, benar-benar merugikan dirinya dan partainyaKerugiannya adalah perkara itu tidak ada dalam daftar perkara yang dimasukkan di MKTidak ada juga surat dari MK ke KPU masa perbaikan tentang perkara di Dapil Wakatobi II"Apa yang diputus MK adalah perkara palsu," tegasnya(fri/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Mulai Mengadu ke Panja Mafia Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler