Calon Bisa Diganti, KPU Tunggu Verifikasi

Selasa, 16 Maret 2010 – 05:29 WIB

PALANGKA RAYA - KPUD Kalteng, Sabtu (13/4) melaksanakan rapat pleno tertutupRapat internal itu membahas perihal tes kesehatan dan verifikasi berkas administrasi pasangan bakal calon (balon) Gubernur-Wakil Gubernur Periode 2010-2015 mendatang.

KPUD akan memberikan kesempatan kepada kepada parpol pengusung untuk mempersiapkan balon pengganti, apabila nantinya ada pasangan balon yang terganjal masalah kesehatan dan verifikasi berkas

BACA JUGA: Anggaran Terbatas, Pilkada Kepri Terancam Tak Terawasi

KPUD juga memberikan batasan waktu selama tujuh hari kepada pasangan balon guna memperbaiki berkasnya.

KPUD tidak menerima gugatan dari pasangan balon yang dinyatakan gugur berdasar hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter
Namun yang pasti sejauh ini, belum diketahui pasti apa hasil rapat pleno KPUD tersebut.

Anggota KPUD Kalteng Awongganda W Linjar SE kepada Kalteng Pos, Minggu (14/3) mengatakan, hasil rapat pleno tersebut sudah dilaksanakan dengan baik sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan berlaku.

Hasil verifikasi berkas diserahkan langsung kepada masing-masing pasangan balon untuk diperbaiki

BACA JUGA: Jelang Pilkada PPRN Pecah

Batas akhir perbaikan di-dead line hingga akhir pekan ini.

Sejauh ini, tambah dia, tidak ada balon yang memperbaiki berkas hasil tes kesehatan
Sebanyak lima pasangan balon meliputi  Agustin Teras Narang SH-Ir H Akhmad Diran (Teras-Diran), Ir H Akhmad Yuliansyah MM-Kolonel Inf (Purn) H Didik Salmijardi (Ayudik), H Achmad Amur SH MH-Ir H Baharudin H Lisa (AchBar), dan Kolonel (Inf) Yuandrias-Ir Basuki dinyatakan sehat dan layak mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya.

"Sudah kami sampaikan kepada pasangan balon, Sabtu (13/3)

BACA JUGA: KPU Tak Persoalkan KPUD Coret Rudolf

Berkas yang kurang lengkap kami beri kesempatan untuk diperbaikiBatas waktu perbaikan berkas selama tujuh hari kerja, terhitung sejak diberikannya berkas, Sabtu (13/3) laluUntuk berkas hasil tes kesehatan dari tim dokter di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, semua pasangan balon dinyatakan layak mengikuti tahapan berikutnya," kata Awongganda.

Apabila ada salah satu balon yang dinyatakan bermasalah secara kesehatan, tim dokter tentunya akan memberikan pertimbangan-pertimbangan matang dengan pengecualianKPUD dalam hal ini tetap berpegang pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim dokter.

Jika salah satu balon ternyata menderita salah satu penyakit akut, dan dinyatakan gugur oleh tim dokter pemeriksa serta penilai, maka parpol pengusung bisa mengajukan balon pengganti untuk menjalani tahapan verifikasi serta pemeriksaan kesehatan.

Masa waktu mengikuti tahapan tersebut bagi balon pengganti akan disesuaikan sesuai jadwal yang ditetapkan"Kalau kesehatan dan secara administrasi tidak memenuhi syarat, maka kita akan meminta parpol pengusung mengajukan balon pengganti," katanya(ink/ron)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pj Bupati Konut Diminta Cepat Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler