Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Tak Ganggu Pilkada

Selasa, 13 Maret 2018 – 14:47 WIB
Mardani Ali Sera. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegakkan hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi korupsi tidak boleh diganggu.

Menurut Mardani, KPK harus terus memberantas korupsi terhadap siapa pun.

BACA JUGA: Beruntung Negara Ini Masih Punya KPK

“Tidak boleh upaya penegakan hukum itu diganggu oleh perkara lain,” kata Mardani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

Mardani menambahkan, jika KPK tegas memberantas korupsi terhadap calon kepala daerah, hasilnya akan luar biasa.

BACA JUGA: Bawaslu tak Persoalkan KPK Tetapkan Cakada sebagai Tersangka

“Sebab, kalau tak diberantas sekarang, garbage in garbage out. Sampah yang masuk, sampah yang keluar,” kata Mardani.

Dia memastikan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2018.

BACA JUGA: Lagi, Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Cakada Tersangka

“Sebagai tersangka tidak gugur haknya, ya, tetap bisa dipilih. Kampanye, misalnya. Kalau ditangkap, ya, sudah ada wakilnya,” kata anggota Komisi II DPR itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Umumkan Cakada Tersangka sebelum Pilkada, Pertaruhan KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler