JAKARTA - Rencana moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi besar kemungkinan akan ditangguhkanDari hasil pertemuan sementara kedua negara, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menemukan sumbatan yang memicu tingginya angka kekerasan terhadap buruh migran Indonesia
BACA JUGA: Seleksi Hakim Agung, KY Gandeng PPATK dan KPK
Di masa mendatang, pemerintah akan memberlakukan seleksi bagi calon user TKIPemerintah akan mengecek penghasilan calon majikan TKI
BACA JUGA: Polri Perkuat Polda Strategis
Standar yang ditentukan, calon majikan harus memiliki pendapatan diatas 10 ribu Riyal atau sekitar Rp 24 juta per bulanKomponen lain yang harus disertakan sebagai prasyarat mendapatkan jasa TKI adalah lampiran peta rumah majikan
BACA JUGA: Menag dan Mendagri Masuk Daftar Reshuffle
Tujuannya, agar lokasi dan keberadaan para TKI di Arab Saudi dapat terdeteksi dengan jelasJumlah anggota keluarga yang ada di rumah calon majikan juga dicantumkan untuk mempermudah perlindunganUjung tanduk penentuan seorang majikan lulus kualifikasi atau tidak adalah atase ketenagakerjaan yang bertugas di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)Nantinya, calon majikan diwajibkan datang ke kantor perwakilan RI untuk menjalani wawancara dengan Atase Tenaga Kerja RI di sana"Dan perjanjian kerja antara calon majikan dan TKI baru bisa diteken oleh Konsulat Jenderal di Arab Saudi apabila majikan telah lulus seleksi." kata dia.Langkah itu diambil karena Arab Saudi termasuk gudang TKI bermasalahBahkan, kasus hukum yang terbaru menjerat TKI asal Jawa Barat Darsem binti Dawud TawarTKI asal Subang itu sempat dituntut hukuman pancung di Arab Saudi karena membunuh majikan yang mencoba memperkosanyaKini pengadilan Arab Saudi membebaskan dia dari hukuman mati namun mewajibkan denda sesuai tuntutan keluarga majikan yakni sebesar 2 juta riyal (sekitar Rp 4,7 miliar).
Muhaimin mengatakan bahwa Arab Saudi akan menjadi pilot project ketentuan seleksi kepada calon majikan ituTidak menutup kemungkinan di masa depan, aturan ini akan diberlakukan kepada seluruh negara tempatanMuhaimin mengingatkan para TKI untuk menghindari tindakan yang dapat menjeratnya dalam posisi melanggar hukumKendati perlakuan majikan kepada TKI juga tidak dimungkiri memiliki andil dalam sejumlah kasus pelanggaran hukum yang menimpa TKI"Kami kini bekerjasama dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) untuk meningkatkan perlindunganKami meminta pengacara proaktif lakukan pemantauan terhadap kasus hukum yang dihadapi TKI kita," kata Muhaimin.
Soal penyelesaian kasus hukum yang menjerat TKI, menurut Muhaimin, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI juga turut dilibatkanSelain itu pemerintah juga terus melakukan upaya pengetatan pengiriman TKI"Kami yakin pengetatan ini akan mampu, langsung atau tidak langsung, melindungi TKI dari situasi-situasi yang melanggar hukum." kata Muhaimin.
Data BNP2TKI menyebutkan bahwa tingginya kekerasan yang terjadi kepada buruh migran berdampak pada minat untuk menjadi TKI di luar negeriPada 2007 tercatat penempatan resmi oleh pemerintah sebanyak 696.746Jumlah itu terus turun menjadi 644.731 (2008)," 632.172 (2009) dan 575.804 (2010)Penurunan jumlah buruh migran ini juga berdampak bagi pendapatan negaraData per September 2010 menyebutkan devisa negara dari sektor TKI mencapai USD 5,031 miliar atau sekitar Rp 44 triliun dan diperkirakan naik menjadi Rp 70 triliun pada akhir tahun lalu(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tantang Balik Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi