Seleksi Hakim Agung, KY Gandeng PPATK dan KPK

Senin, 07 Maret 2011 – 06:36 WIB

JAKARTA - Persiapan seleksi calon hakim agung terus dimatangkan Komisi Yudisial (KY)Untuk menyiasati banyaknya pendaftar, lembaga pimpinan Eman Suparman itu akan menggelar tahap penyaringan di kota tempat pendaftar terbanyak.

"Agar pak dosen dan bu dosen tidak perlu sampai ke Jakarta untuk mendaftar

BACA JUGA: Polri Perkuat Polda Strategis

Kan kasihan jauh-jauh
Juga biar pendaftar dari akademisi semakin bersemangat ikut," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta, Minggu (6/3).
 
Komisioner yang akrab dipanggil Taufiq ini mengatakan, KY kebagian tugas menyeleksi hakim dari kalangan nonkarir

BACA JUGA: Menag dan Mendagri Masuk Daftar Reshuffle

Karena itu, selain dari kalangan praktisi hukum seperti pengacara, para pendaftar juga datang dari akademisi
Sedangkan hakim karir (hakim di pengadilan negeri, tinggi, agama, TUN, dan militer) mendaftar di Mahkamah Agung (MA).
 
Penentuan kota tersebut, kata Taufiq, bergantung banyaknya pendaftar

BACA JUGA: Golkar Tantang Balik Demokrat

"Misalnya, jika di Makassar lebih dari sepuluh pendaftar, kami akan gelar penyaringan di sanaJuga di Surabaya, Semarang, dan kota lainnya," kata mantan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan Ketatanegaraan ini.

Taufiq menegaskan bahwa pihaknya tak ingin kecolonganAspek integritas calon benar-benar diperhitungkanKarena itu, mereka akan menggandeng sejumlah lembaga negara untuk ikut mendampingi seleksi tersebutDi antaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Taufiq berharap, di tahap akhir seleksi KY bisa bekerja sama dengan PPATK dan KPKItu untuk menelusuri rekam jejak calonTerutama untuk melihat apakah calon bersangkutan memiliki rekening mencurigakan atau pernah dilaporkan ke KPK dalam kasus korupsi"Jabatan hakim agung sangat strategisKami tidak boleh sembarangan," katanya.

Taufiq mengakui, Undang-Undang PPATK mengatur ketat kewenangan membuka rekening seseorangItu tidak bisa dilakukan tanpa alasan hukum yang jelasTapi, dia berharap itu bisa dilakukan dengan upaya kerjasama antara KY dan lembaga pemerintah lainnya"KY akan kesulitan melacak harta calon hakim tanpa bantuan mereka," katanya.

Seperti diketahui, MA hanya punya 50 hakim agungPadahal, UU MA menjatah jumlah hakim agung 60 orangMA memerlukan hakim di bidang hukum pajak, pertanahan, dan ketatanegaraanSebab, hingga kini, MA masih sangat kekurangan hakim agung yang memiliki keahlian tersebut(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reshuffle untuk Kebutuhan, Bukan Demi Pencitraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler